TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tidak lagi memberi ijin untuk pedagang pakaian musiman saat bulan Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Nuryadin Rachman kepada indotimur.com, belum lama ini menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, maka untuk pedagang musiman tahun ini ditiadakan, "karena di Kota Ternate, infrastruktur pedagangan sudah lengkap, artinya, fasilutas sudah tersedia, sehingga untuk pedagang pakaian dan sejenisnya itu, tidak lagi diijinkan berjualan di ruas jalan maupun tempat-tempat yang dilarang," kata Nuryadin.
Kata dia, saat Ramadhan hingga Idul Fitri, sejumlah ruas jalan yang biasa ditempati pedagang musiman, tidak lagi dijinkan untuk berjualan, "jadi semua pedagang berjualan di masing-masing lapak atau kios yang sudah disediakan, tidak ada lagi pedagang di jalan Pahlawan Revolusi, Gamalama, Terminal, Dhuafa Center bahkan di kawasan Masjid Raya juga tidak diijinkan," tegasnya.
Untuk menertibkan pedagang musiman pada sejumlah kawasan yang dilarang, kata Nuryadin, pihaknya akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan instansi tekhnis lainnya untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Nuryadin membantah informasi yang menyebut retribusi dari pedagang musiman berpengaruh pada PAD Kota Ternate, "tidak juga, selama 3 tahun terakhir ini, sebenarnya tidak besar juga, justru menimbulkan masalah, misalnya sampah, lalu lintas dan masalah-masalah lainnya," ungkapnya.
Meski demikian, Nuryadin menyatakan, pihaknya hanya memberi ijin bagi pedagang kuliner buka puasa dan makanan siap saji, "kecuali kue, aksesoris, makanan masak, itu dibolehkan, tetapi kita atur juga waktunya. Ini juga nanti diatur melalui Keputusan Wali Kota atau Perwali," pungkasnya.(thy)