TERNATE, OT - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, berencana menertibkan sejumlah lapak yang berada di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto kepada sejumlah awak media, Rabu, (7/7/2021) mengatakan, pihaknya akan menertibkan sejumlah lapak dalam waktu sepekan ini.
Menurutnya, pendirian bangunan dalam hal ini lapak semi permanen yang tidak sesuai dengan kriteria penatatan ruang , tentu malah terkesan tidak estetik.
"Maka dari itu terkait soal lapak yang ada di Kelurahan Kota Baru, yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan maka akan segera dibongkar," katanya.
Lapak yang berada di areal kota baru ini, dinilai merusak estetika kota dan tidak sesuai dengan kriteria penataan ruang sehingga akan dilakukan pembongkaran
Dia menjelaskan, tindakan prefentif sejauh ini, yang dilakukan PUPR maupun OPD serumpun, telah melalui tahapan-tahapan, baik mengeluarkan surat pemberitahuan, sosialisasi, dan lain-lain, "namun jika tidak diidahkan maka kami tetap dengan koridor, yang tidak layak akan tetap dibongkar,"!tegasnya.
Risval menambahkan, sebenarnya pendirian lapak di areal tersebut tidak diperbolehakan karena secara estetika penataan ruang terlihat rusak. "Secara estetika kota inikan kelihatan rusak ini kota," tegasnya.
Pemerintah tentunya tidak akan melarang rakyat untuk melakukan aktivitas bisnis kecuali, jika aktifitas usaha mereka dilakukan di tempat yang layak dan benar.
Tindakan ini bukan karena persoalan penindasan namun lebih memberikan pemehaman kepada para pelaku usaha. Bukannya sejauh ini pemerintah sudah menyediakan lokasi.
"Nah jika mindset ini tidak diubah, maka nantinya di depan gedung kantor wali kota pun akan ada yang berjualan yang pastinya merusak estetika kota," tuturnya.
Dia berharap para pelaku usaha, bisa secepatnya menertibkan pembangunan lapaknya, jika tidak dalam kurun waktu 7x24 jam, maka PUPR beserta OPD terkait akan melaksanakan pembongkaran.
(ier)