TERNATE, OT - Puluhan sopir angkutan umum kota (angkot) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Selasa (25/2/2020).
Kedatangan puluhan sopir angko ini, mengakibatkan ruas jalan Mononutu mengalami kemacetan, sebab kendaraan angkot diparkir di badan jalan depan kantor Dishub Kota Ternate.
Data yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, aksi puluhan sopir ini dipicu kebijakan Dishub yang melarang angkot parkir dan mengambil penumpang di luar areal terminal.
Selain itu, para sopir juga memprotes kebijakan Dishub yang menggandeng Satlantas Polres Ternate untuk melakukan penertiban terhadap sopir angko karena melanggar aturan sesuai UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Puluhan sopir berdemo sejak pukul 08.00 hingga jelang siang.
Muhamad Eli, Ketua Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Ternate, mewakili seluruh sopir angkot, dipercayakan rekan-rekan sopir untuk melakukan hearing bersama Pemkot Ternate yang diwakili Sekretaris dan Kabid Darat Dishub.
Kepada indotimur.com, Muhammad Eli mengatakan, aksi ini dilakukan oleh para sopir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Dishub. "kami hanya menuntut kebijakan terkait soal trayek angkot umum, karena fenomena yang terjadi lokasi terminal sementara masih dalam tahapan renovasi, sementara para sopir ini kewalahan mencari penumpang sedang para penumpang tidak ada yang mau memasuki area terminal yang masih tahap penataan," katanya.
Dia juga menjelaskan, setelah melakukan pertemuan, Dishub dan ISSAP mencapai 3 (tiga) kesepakatan, "yakni soal jalur naik turun penumpang harus di dalam terminal, kemudian tidak ada lagi ojeg yang parkir di area depan pasar higienis, serta khusus untuk trayek Jambula, Sasa diperbolehkan parkir di luar terminal asalkan jaraknya 15 meter sebelah utara dari pasar," aku Muhamad Eli
Sementara itu Sekretaris Dishub, Fahruddin menjelaskan, lebijakan Dishub baru dalam tahap sosialisasi, "saat ini kita melakukan himbauan dengan menaati aturan lalu lintas sesuai UU yang berlaku dan tidak ada unsur kebijakan khususnya kami Dishub hanya saja kesepakatan soal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang melanggar maka akan ditindak," tegasnya.
Dishub, kata Fahrudin, menghimbau kepada seluruh sopir angkot yang naik turun penumpang harus di dalam terminal, "dan hanya dua jalur yang diperbolehkan untuk ngetem di luar terminal yakni jalur Sasa Jambula," tutup Fahruddin. (ier)