Home / Indomalut / Ternate

PT Chyla Mandiri Diduga Ambil Tanah Timbunan Tanpa Izin

11 April 2019
Lokasi penggalian tanah di Kelurahan Kastela

TERNATE, OT- Oknum warga kelurahan Jambula dan PT Chyla Mandiri diduga mengambil tanah timbunan di kelurahan Kastela, kecamatan Pulau Ternate untuk kepentingan proyek, diduga tanpa izin dari masyarakat serta pemerintah kelurahan Kastela.

Amatan wartawan indotimur.com di lapangan, Rabu (10/4/2019) siang tadi, Lurah Kastela Ulfa Karim, didamping ketua LPM, Ketua Karang Taruna Kastela dan salah satu anggota Polisi mendatangi lokasi penggalian tanah dan meminta agar aktivitas dihentikan.

Luraha Kastela Ulfa Karim mengatakan, atas nama pemerintah kelurahan Kastela menyesalkan sikap kontraktor karena tidak pernah membicarakan masalah pengambilan tanah timbunan di wilayahnya.

Sementara Ketua Karang Taruna Kastela Fandi Dahrun mengatakan, proyek ini adalah proyek illegal jadi harus hentikan. Sebab, lokasi penggalian tanah ini adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang punya dampak sosial. “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2004 tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan disekitar DAS, serta pembuatan izin itu harus melibatkan masyarakat setempat.

Fandi menegaskan, tidak boleh diizinkan untuk melakukan aktivitas penggalian tanah di sekitar DAS, karena di situ adalah sungai yang dampaknya besar bagi masyarakat sekitar.

Hal yang sama ditegaskan Ketua LPM Kastela Sardi Imran. Kata Sardi, sungai di lokasi galian tanah sangat dangkal, sehingga apabila dilakukan penggalian maka kedepan jika musim hujan air yang melewati sungai akan meluap sampai ke pemukiman warga.

“Jangan sampai Kastela jadi seperti di Kelurahan Rua tahun kemaren, air meluap sampai ke jalan raya. Bahkan merobohkan pagar salah satu Sekolah Dasar,” tutupnya. (zum)


Reporter: Izumi

BERITA TERKAIT