Home / Indomalut / Ternate

Polemik Soal Risval Berakhir, Ini Putusannya

25 September 2021
Mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budoyanto

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, Risval Tri Budiyanto dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

SK dengan nomor 800/2582/2021 tetanggal 22 September itu dikeluarkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menindaklajuti surat rekomendasi KASN nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus, terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.

Kabid BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy menuturkan, sebelum SK pemberhentian diterbitkan, Pemkot telah melalui sejumlah tahapan sebagaimana isi rekomendasi KASN. Termasuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS.

Menurutnya, tim pemeriksa dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Risval.

BACA JUGA : Pergantian Kadis PUPR Kota Ternate Berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja

Jawan menjelaskan, setelah tim pemeriksa dibentuk, tim kemudian melakukan pemanggilan pertama kepada Risval untuk menghadap dan memberikan keterangan pada tanggal 08 September.

Sayangnya, pada kesempatan pertama Risval tidak hadir tanpa alasan. Tim pemeriksa kembali melakukan panggilan kedua pada tanggal 15 September, namun lagi-lagi Risval juga tidak hadir tanpa alasan.

Karena Risval tidak menghadiri panggilan pertama dan panggilan kedua, maka dugaan pelanggaran disiplin sebagaiman pasal 3 ayat 17 dan pasal 4 ayat 11 PP nomor 53 tahun 2020 yang diberikan kepada Risval sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk penegakkan disiplin, maka perlu dijatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Jawan, mengutip isi SK tersebut.

Dalam artian, telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap Risval, berupa pembebasan dari jabatan kepala Dinas PUPR Kota Ternate. 'SK pemberhentian, juga sudah disampaikan kepada Risval," tukas Jawan.

"Jadi sudah selesai, surat pemberhentiannya juga sudah diteruskan ke masing-masing tembusan,, termasuk ke KASN," tutup Jawan.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT