Home / Indomalut / Ternate

PN Ternate Sita Eksekusi Satu Rumah dan Tiga Ruko

Adik Nursia Abdul Haris Sebut Salah Alamat
03 Juni 2024
Keluarga Nursia Abdul Haris tolak penetapan sita eksekusi rumah di perumahan Dagymo Kelurahan Soa dari PN Ternate

TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah melakukan sita eksekusi berupa tiga ruko di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan satu bangunan rumah di Perumahan Dagymoi Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin (3/6/2024).

Amatan di lokasi terlihat pihak keluarga Nursia Abdul Haris bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Ternate. Dalam pelaksanaan anggota Kodim 1501/Ternate, ikut melakukan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kegiatan sita eksekusi tersebut, setelah gugatan terhadap Hi Nursiah Abdul Haris, sebagaimana dalam putusan PN Ternate dalam perkara Nomor: 03/Pdt.G/2023/PN Tte tanggal 18 Agustus 2023. 

Begitu juga telah dilakukan proses banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses penetapan sita eksekusi terdiri dari 3 unit ruko dan 1 bangunan rumah di Perumahan Dagymoi yang disinyalir dikuasai oleh Nursia Abdul Haris mantan istri mendiang Walikota Ternate, Burhan Abdurahman.

Sebelumnya Juru sita eksekusi PN Ternate, Susan menyampaikan peletakan sita dimaksud dalam rangka untuk memenuhi bunyi putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 3/Pdt G/2023/PN Tte, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 29 November 2023, Nomor 39/PDT/2023/PT TTE yang berkekuatan hukum lelap sejak tanggal 20 Desember 2023.

Sita eksekusi kata Susan, diantaranya tiga (3) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl Raya Jati, RT.003/RW.002 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate dengan Sertifkat Hak Milik Nomor 490/Jati dengan luas kurang lebih 363 m2, an. Pemegang hak Nursia Abdul Haris.

Sambung dia, serta tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di blok C Soa Puncak RT 14/RW 6. Kelurahan Soa Puncak, Lingkungan Perumahan Dagymo Green Village, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate yang dikuasai Nursia Abdul Haris.

Sementara, Arfan selaku adik dari Hj Nursia Abdul Haris menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada PN Ternate tebusan PT Maluku dan Pertahanan. Kata dia, surat tersebut diberikan pada Jumat 31 Mei 2024.

"Jadi sebelum itu kita sudah masukkan surat harusnya mereka itu kroscek terlebih dahulu bukan datang bikin penyitaan.

Lanjut dia, kalau misalkan mereka datang seperti ini kalau kita tunjukkan surat. sita eksekusi. Misal kita tunjukkan surat begini. Dianggap salah alamat. Sebab bangun rumah ini bukan atas nama Hj Nursiah.

"Jadi jangan datang mau bacakan sita eksekusi baru tanah dan bangunan rumah milik orang lain," timpalnya.

Disentil soal peletakan sita eksekusi 3 ruko di kelurahan Jati telah dilakukan, Arfan mengaku, pembacaan itu karena kita tidak berada disana. Semisalnya sudah di bacakan yang jelas kami juga menolak. Karena ruko dan rumah bukan atas nama Nursia.

"Dari awal bangun rumah dan ruko bukan atas nama Nursia Abdul Haris. Saya tegas bukan atas nama beliau tapi sertifikat itu atas nama Nurul Ainul Marlia," tegas Arfan mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT