TERNATE, OT – Pimpinan DPRD kota Ternate mulai menindak lanjuti hasil kajian Komisi III terkait permasalahan tambang galian C, dengan mengundang pihak-piha terkait untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Ketua DPRD kota Ternate, Muhajirin Bailussy, kepada wartawan (2/3/2020) mengatakan, ada tambahan poin-poin untuk direkomendasikan, karena pertimbangan komisi III sudah bagus dan sudah dibaca pimpinan, maka disesuaikan dengan perintah regulasi
“Pimpinan DPRD kan melakukan pendalaman yang Insya Allah besok bersama dengan Perhapi, penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate dan perwakilan komisi I sampai komisi III untuk mendiskusikannya,” kata Mhajirin.
Selanjjutnya, pada hari Kamis nanti dilakukan pertemuan dengan pihak pertambangan untuk mencocokan regulasi dengan lingkungan hidup, karena diselesaikan adalah yang dimaksud dengan 0,8 hektar yang artinya 800 persegi IUP yang pernah dikeluarkan pertambangan Provinsi di kabupaten mana.
“Apakah di Halut atau di daerah mana dan juga secara personal atau perusahaan, karena rekomendasinya sudah masuk akan tetapi daerahnya pimpinan DPRD kota Ternate belum tahu,” jelasnya.
Lanjut Muhajirin, sehingga itu menjadi contoh buat kami untuk diselesaikan, sementara regulasi lain yang menegaskan jika IUP keluar harus di atas 5.000 hektar dan itu yang menjadi perdebatan saat ini.
“Dari aspek lingkungan, komisi III sudah memberikan gambaran dan kajian yang nantinya akan ditindak lanjuti. Memang jelas UU lingkungan hidup dan UU pertambangan adalah dua hal yang berbeda," sebutnya.(awie)