TERNATE, OT - Lambatnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan dua kapal bantuan dari Kementerian perhubungan (Kemenhub) untuk Pemerintah Kota Ternate, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) belum bisa mengoperasikan kapal tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Faruk Albaar kepada indotimur.com, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (22/12/2019).
Menurutnya, terkait dengan dua kapal bantuan dari Kemenhub RI kepada Pemkot Ternate, tetap akan diprioritaskan kepada masyarakat kota Ternate, "Jangankan diperuntukkan satu untuk dijadikan kapal wisata, tapi kalau masyarakat yang lain ingin sewa pun akan diberikan, tapi sementara ini masih menunggu aturannya yakni perwali," terangnya.
Faruk mengaku, hingga saat ini masih menunggu perwali karena sedikit cepat prosesnya, minimal hanya dibutuhkan waktu dua Minggu. Sementara jika berharap Perda tidak mungkin dua Minggu karena Perda minimal enam bulan.
"Oleh karena itu, untuk dipercepat pengurusnya sehingga kapal tersebut beroperasi, maka di tunggu saja perwalinya keluar baru dioperasikan. Jadi prinsipnya saat ini kami tunggu perwali agar supaya tahu penetapan upah per orang berapa dan hal-hal teknis lainnya," katanya.
Sementara terkait dengan usulan DPRD agar sebuah kapal dijadikan kapal wisata, kata Faruk, sah-sah saja tapi yang berhak menentukan bisa dan tidaknya itu langsung oleh wali kota Ternate bukan DPRD. "Baik itu ditempatkan dimana, kapan dan hal-hal teknis lainnya, itu hanya Walikota yang berhak," jelasnya.
Tapi sementara waktu, lanjutnya, kapal tersebut dioperasikan untuk membantu keperluan masyarakat Batang Dua, karena menjelang Nataru. Tapi yang menjadi kesulitan masalah BBM. "Darimana BBM itu harus ada, tidak mungkin dipakai uang pajak, retribusi dan lainnya. Jadi saat ini Dishub mencari jalannya seperti apa sehingga bisa mendapatkan BBM," katanya.(awie)