TERNATE, OT - Perhimpunan Ahli Pertambahan Indonesia (Perhapi) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku aktivitas pertambangan Galian C yang ada di kota Ternate masih ilegal.
Hal ini dikatakan langsung Ketua Perhapi Provinsi MalutUtara, Ruslan M Umar kepada wartawan, Selasa (3/3/2020) usai dengan DPRD Kota Ternate, Dinas ESDM Malut dan DLH Kota Ternate.
Kata dia, pada prinsipnya bahwa, Perhapi Malt menyarankan DPRD dan pemerintah kota Ternate untuk mengawal kegiatan galian C. Menurutnya, jika dipakai bahasa Galian C berdasar UU nomor 11 tahun 1967, tapi sekarang sudah ada regulasi UU nomor 4 tahun 2009 dengan namanya pertambangan batuan, namun yang di konsumsi oleh publik yaitu pertambangan galian C.
"Kami mengapresiasi komisi III DPRD Kota Ternate karena sudah menjalankan kinerjanya hingga terus mengawal galian C yang tadinya tidak ada izin sampai sudah miliki izin," ujarnya.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh DLH dalam hal ini Pemkot Ternate melalui wali kota adalah izin pemerataan lahan, tapi yang menjadi problem saat ini dilokasi tersebut material galian C yang diperjual belikan.
“Ini berarti sudah masuk dalam lingkup pertambangan, karena materialnya sudah diperjualbelikan dan hal tersebut harus diajukan dalam pengurusan IUP,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Ruslan, izin pemerataan lahan sudah tidak berlaku lagi karena aktivitas sehari-hari adalah aktivitas pertambangan yang diambil bahan pasir dan batunya untuk diperjual belikan, maka sudah termasuk pertambangan bukan lagi pemerataan lahan.
“Ini yang menjadi Perhapi mendorong komisi III DPRD agar mereka mmerubah izin pemerataan lahan menjadi IUP, sehingga ada tahapan-tahapan didalamnya," jelasnya.
Sedangkan Izin eksplorasi, lanjut Ruslan, dilakukan dengan waktu sampai tiga bulan, maka izin tersebut nanti ditingkatkan menjadi izin usaha produksi. Selanjjutnya, apabila diperjualbelikan maka perizinan bukan hanya dari Dinas ESDM tapi ada beberapa instansi terkait, yakni PUPR dan DLH.
"Instansi terkait yang mengeluarkan izin pemerataan lahan pada aktivitas galian C tersebut, tapi tingkat pengawasannya tidak ada sehingga terjadi jual beli material, semestinya itu yang harus dilihat. Apakah sudah sesuai prosedur atau belum,” ujarnya..
“Orang yang melakukan penambangan, namun tidak ada izin pertambangannya otomatis disebut Ilegal, jadi tambang galian C yang ada di kota Ternate itu ilegal," tegasnya.
Untuk itu, lebih lanjut kata Ruslan, aktivitas tersebut harus dihentikan untuk sementara bukan selamanya, karena semua pihak mengaku galian C adalah kebutuhan masyarakat banyak, tapi menghentikan dengan tujuan untuk melengkapi administrasi administrasi perizinannya bagi yang belum lengkap, dan yang belum segera diurus.
“Jadi rapat tadi kami akan benar-benar mengawal agenda tersebut dan mengkoordinasikan dengan Pemkot agar mengurus izin, yang tadinya tidak sesuai prosedur harus sesuai prosedur. Tapi jangan hanya kami yang dilakukan pertemuan tapi DPRD juga harus mengundang dinas-dinas terkait guna membahas hal-hal teknis lainnya,” ucapnya.(awie)