Home / Indomalut / Ternate

Pengguna Kartu Data Telkomsel Wajib Registrasi Ulang

21 April 2018
Antrian registerasi kartu di kantor Grapari Telkomsel Kalumpang

TERNATE, OT - Setelah melakukan pendataan terhadap pengguna nomor prabayar, kini pengguna kartu data pelangan Telkomsel, diwajibkan melakukan pendaftaran ulang kartu data yang belum diregistrasi.

Pimpinan cabang PT Telkom Ternate, Amri kepada indotimur.com mengatakan, pemberitahuan terkait proses pendaftaran ulang untuk kartu data, telah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak bulan Februari lalu.

"Batas akhir pendaftaran, sampai  akhir tanggal 31 Maret untuk pengguna kartu data khusus Telkomsel," kata Amri yang ditemui di kantor Telkom Ternate, Sabtu (21/4/2018) pagi.

Kata dia, pihak Telkom cabang Ternate akan mendata pengguna kartu Telkomsel yang belum melakukan registrasi. "Sekitar sekian ribu yang belum registerasi maka pihak Telkom akan mendata dari Grapari Telkom bagi yang belum registerasi, kita akan melakukan calling khususnya di area kota Ternate," ujar Amri.

Terpisah, salah satu pedagang kartu perdana di Ternate, Konasir Lapae mengaku, telah memperoleh informasi pedaftaran ulang untuk kartu data dari Kemenkominfo untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat pengguna kartu data Telkomsel.

"Kita juga sampaikan ke masyarakat yang akan membeli kartu biasa maupun kartu data untuk melakukan registrasi ulang sesuai pemberitahuan dari Kominfo," ujar Konasir.

Dia menambahkan, bagi pengguna kartu biasa yang belum registrasi akan diblokir secara total dan tidak bisa dipergunakan lagi dan untuk pengguna kartu data masih ada kebijakan untuk registerasi ulang," jelasnya.

Konasir mengaku, sejak tanggal 18 April lalu, tempat penjualan kartu perdana di sekitar kawasan Landmark selalu ramai dikunjungi warga untuk meminta penjelasan terkait proses registrasi.

"Penjualan kartu data di kawasan Landmark Ternate menjadi sasaran bagi pengguna yang belum tau untuk registrasi ulang kartu data, dam semenjak tanggal 18 April kartu data yang sudah diblokir dapat diaktifkan kembali dengan melakukan registrasi ulang arus sesuai KK dan KTP," terangnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT