Home / Indomalut / Ternate

Penambang Galian C di Kota Ternate Diduga Bohongi Pemkot

21 Januari 2020
Anas U Malik

TERNATE, OT – Beberapa penambang Galian C di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga telah membohongi Pemerintah Kota (PemkoT) Ternate. Pasalnya, para penambang membuat permohonan izin ke pemerintah adalah pemerataan lahan, tapi faktanya dikomersialkan menjadi tambang.

Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Ternate, melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) pekan kemarin kebeberapa lokasi tambang Galian C. Hasilnya, para wakil rakyat hanya menemukan izin pemerataan lahan bukan izin tambang galian C.

Menindak lanjuti hal itu, komisi III mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Ternate, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (21/1/2020).

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik kepada Wartawan mengatakan, hari ini Komisi III menindak lanjuti hasil Kuker pekan lalu. Sebab, dari hasil Kuker di lapangan ditemukan fakta bahwa hampir semua izin tambang galian C tidak ada, yang ada hanyalah izin pemerataan lahan tapi kemudian dikomersialkan jadi tambang galian C.

“Pemrataan lahan lalu dikomersilkan ke tambang galian C yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut, karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah,” kata Anas usai RDK dengan DLHK.

Menurutnya, jJika izin pemerataan lahan lalu dikomersilkan ke tambang galian C, maka para penambang harus mengantongi izin tambang.

“Komisi III melihat hampir semua izin adalah pemerataan lahan yang dilakukan oleh  masyarakat yang mempunyai usaha tambang di Kota Ternate. Jadi statusnya adalah pemerataan  lahan bukan tambang, tapi kemudian dikomersilkan padahal izin tambang tidak ada,"tegas politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu, kata Anas, masalah tersebut menjadi catatan Komisi III, sehingga pihaknya akan menindak lanjuti rapat lintas OPD terkait khususnya BKPRD, agar dimasing-masing OPD tersebut melakukan pengawasan.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT