TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR bakal menertibkan lapak pedagang atau kios yang dibangun di atas trotoar atau di atas saluran drainase.
Rencananya, penertiban itu akan dilakukan dari jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma hingga Kelurahan Kayu Merah.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M Nur Taib mengatakan warga atau pedagang yang membangun lapak atau kios di area trotoar maupun saluran air akan segera ditertibkan.
Saat ditemui sejumlah wartawan pada Senin (12/6/2023), Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M Nur Taib mengatakan, areal trotoar merupakan area publik yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
"Area itu merupakan milik publik, sehingga semua orang punya akses yang sama, kalau area itu digunakan untuk berjualan, maka membatasi akses publik," kata Rus'an.
Dia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat pertama dalam bentuk sosialisasi untuk tidak berjualan di area yang telah disebutkan.
"Kemudian disusul surat kedua yang merupakan surat secara tegas, sehingga harus dibongkar dengan jangka waktu tertentu," kata Rus'an seraya menyebut, batas waktu yang diberikan Pemkot hingga tanggal 26 Juni 2023.
"Jika belum ada pembongkaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka dikeluarkan surat berikutnya dengan tebusan ke Satpol PP Ternate, untuk melakukan penertiban," tegasnya.
"Penertiban pedagang di tepi jalan yang menggunakan badan jalan maupun trotoar, merupakan keharusan untuk ditertibkan," sambung Rua'an.
Dia memastikan, penertiban ini akan dilakukan juga terhadap puluhan lapak pedagang sepanjang kawasan Mangga Dua. "Perencanaan penertiban ini direncanakan tahun 2023, karena pada tahun 2024 rencananya dilakukan penataan di kawasan setempat," pungkasnya.
(fight)