Home / Indomalut / Ternate

Pemerintah Kota Ternate Serahkan 1,5 Hektare Lahan Perkuburan di Fitu Untuk Masyarakat

06 Oktober 2023

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate secara tesmi telah menyetujui proses pengalihan lahan perkebunan menjadi lahan pekuburan seluas kurang lebih 1,5 hektare, kepada masyarakat Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Usai melaksanakan salat Jumat di masjid Mesjid Raudhatul Murtasyidin Fitu, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menyampaikan hasil persetujuan alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan perkuburan kepada masyarakat Kelurahan Fitu.

Wali Kota menyatakan, lahan seluas 1,5 hektare yang dialihfungsikan dari lahan perkebunan menjadi lahan kubur bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Kelurahan Fitu, tetapi juga menjadi kepentingan dari Pemerintah daerah, sehingga hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah Kota Ternate.

"Saya kebetulan Ketua Yayasan tanah wakaf yang mengelola wakaf, sehingga sangat memahami betul bagaimana problem tanah yang berhubungan dengan perkuburan," kata Wali Kota kepada masyarakat Kelurahan Fitu pada Jumat (6/10/2023).

Kata dia, saat ini perkuburan islam di Kelurahan Santiong sudah penuh, maka dari itu meminta pengurus yayasan untuk menyiapkan lahan, "karena biar bagaimanapun kita ini juga akan mati, maka tanah perkuburan ini harus disiapkan," ungkap Wali Kota.

.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu melanjutkan, kedepannya lahan perkuburan dengan luas 1,5 lebih atau 1,6 hektar ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama masyarakat Kota Ternate.

"Lahan perkuburan ini bukan hanya punya orang Fitu tetapi milik bersama orang Islam, karena jika kebutulan masyarakat di kecamatan Ternate Selatan yang belum ada perkuburan seperti Gambesi atau Ngade dapat dimakamkan di sini," katanya. 

Wali Kota meminta agar dibentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Pemakaman untuk mengatur lahan pekuburan di Kelurahan Fitu.

Dikatakan Wali Kota, proses pengalihan status dari lahan pekebunan ke lahan pekuburan memang memakan waktu yang cukup lama.

"Faktor yang menjadi keterlambatan dalam proses ini yaitu karena proses tata ruang yang sebelumnya tanah perkebunan yang akan diubah menjadi lahan perkuburan sehingga memiliki proses yang lama, serta memiliki konsekuensi yang cukup berat sehingga tidak dapat melanggar prosedur tersebut," terang Wali Kota.

Peoses pengalihan ini juga akan tertuang dalam RTRW sehingga tergambar dengan jelas melalui citra bahwa ini merupakan lahan pekuburan dan bukan tanah perkebunan.

"Nanti di dalam RTRW kita itu tergambar secara citra dari atas kebawa benar itu adalah tanah perkuburan bukan tanah perkebunan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan, untuk daerah Kecamatan Ternate Selatan, terutama Kelurahan Fitu bagian barat (belakang) sulit ditemui perkebunan lagi, karena sebagaian besar pemukiman telah memenuhi area tersebut, "jadi wajar untuk kita rubah pemanfaatan ruangnya menjadi pemanfaatan untuk perkuburan," pungkasnya.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT