Home / Indomalut / Ternate

Pembangunan Sejumlah Kantor di Kota Ternate Tanpa Dokumen UKL dan UPLH

08 Januari 2020
Yamin Rusli

TERNATE, OT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate  dalam melakukan pembangnan nsejumlah kantor, tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPLH).

Hal ini terngkap setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemkot Ternate yang dihadiri oleh Pj Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala BPNTSP dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Rabu (8/1/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli kepada wartawan mengatakan, dari hasil RDP bersama Pemerintah, ternyata hampir seluruh bangunan baru maupun lama yang ada di Kota Ternate tidak ada legalisasi hukum dan sertifikat, sehingga tidak bisa dibuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen UKL-UPLH.

Kata Yamin, berdasarkan laporan yang didapat dari BPNTSP, bahwasanya ada enam permohonan Izin Membangun (IMB) yang disampaikan Pemkot, namun sampai sekarang tidak dapat diproses karena tidak ada sertifikat.

“Proses untuk mendapatkan UKL-UPLH harusnya ada izin lingkungan, setelah izin lingkungan ada baru dikelarkan IMB, sementara syarat pembuatan IMB harus ada sertifikat," jelasnya.

Hal inilah membuat sejumlah kantor di Kota Ternate tidak memiliki dokumen UKL dan UPLH. "Pembangunan sejuumlah kantor Pemerintah yang dibangun oleh Pemkot Ternate, ternyata selama ini tidak mempunyai dokumen itu serta tidak ada sertifikat, misalnya kantor Bapelitbangda Kota Ternate, Dinas Pertanian, Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan catatan sipil, Dinas Ketenagakerjaan, BP2RD dan Pasar-pasar yang dibawah kewenangan Pemerintahan Kota Ternate," tuturnya.

Padahal kata dia, dalam surat edaran Kementerian Lingkungan hidup, yang namanya pembangunan kantor Pemerintah wajib hukumnya mengantongi dokumen tersebut. Selain itu, dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lingkungan hidup, yang namanya pembangunan kantor wajib memiliki dokumen UKL-UPLH, namun pada umumnya sebagian pembangunan kantor di Kota Ternate tidak mempunyai UKL-UPLH.

"Pemerintah yang membuat aturan tapi pemerintah yang melanggar aturan itu, seharusnya Pemerintah harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat Kota Ternate, ternyata contoh yang baik itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Yamin menambahkan, pihaknya akan fokus pada persoalan UKL-UPLH, karena hampir seluruh status hukum kantor-kantor yang ada disemua Kantor Pemerintah tersebut tidak jelas, selain itu pihaknya pada rapat RDP pagi tadi mendesak kepada Pemerintah supaya meminta data-data yang ada disetiap Kelurahan maupun kantor camat, karena status kantor-kantor tersebut belum jelas dan belum pasti memiliki UKL-UPLH.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT