Home / Indomalut / Ternate

Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Ternate Masih Tarik Menarik

07 Desember 2019
Suasana rapat Pansus DPRD Kota Ternate Bersama Pemerintah Kota Ternate di Kantor Bapelitbangda

TERNATE, OT - Rapat pembahasan tahap satu akhir Peraturan Daerah (Perda) atas Perubahan Perda  Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2016-2021 ,Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Bapelitbangda Kota Ternate fokus satu Perda.

Ketua Pansus DPRD Kota Ternate Junaidi Bahrudin kepada awak media menyatakan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib), Pansus DPRD Kota Ternate telah melakukan rapat pembahasan RPJMD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot dan Kepala Bapelitbangda Kota Ternate.

"Sesuai dengan agenda rapat bersama Pemerintah hanya satu Perda yang disepakati dari tiga Perda, selain itu dari hasil kesepakatan bersama Pemerintah dua Perda tersebut nanti pada bulan Januari atau Februari tahun 2020 akan dilaksanakan pembahasan," ucap Junaidi.

Kata dia, selain itu ada pun yang menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan terhadap Perdanya maupun lampirannya, sebab RPJMD juga lampirannya adalah salah satu hal yang sangat penting, karena hampir semua dokumen itu seluruhnya berisi lampiran.

"Akan tetapi hal itu menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Perdanya, selain itu juga ada beberapa DIM yang disepakati dan diterima oleh Pemerintah, yang pertama adalah koreksi terhadap batang tubuh rancangan perubahan perdanya yang  terkait dengan koreksi penulisannya dan juga subtansi yang diterima," Ujarnya

Kemudian lanjut dia, dokumen pada lampiran tersebut Pansus I DPRD soroti masalah analisis keuangan daerah, untuk itu pansus I meminta dianalisis dokumen pada periode tahun 2014 sampai dengan 2018, jadi harusnya ada model analisis yang disajikan pada dokumen RPJMD tersebut yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan daerah masa lalu, baik itu RPJMD periode lalu maupun RPJMD pada saat ini mulai dari 2016 sampai 2021.

Oleh sebab itu, Pansus I meminta agar datanya harus ditampilkan kemudian diproyeksikan pencapaian di 2020 dan 2021, kemudian terkait dengan konsistensi RPJMD, Renstra, SKPD dan juga Renja  perangkat daerah juga menjadi perhatian Pansus, karena itu juga dijadikan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD kali ini.

Dia menambahkan, kurang lebih ada 12 indikator IKU yang ditetapkan dan harusnya sudah selaras serta konsisten dengan Renstra dan Renja perangkat daerah, untuk itu DPRD akan mengawal sampai dengan perakhir periode masa RPJMD pada 2021 mendatang.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT