TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadwalkan pertemuan bersama dengan pelaku usaha tenti dan salon, pada Senin (24/6/2019) pekan depan, guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Wali Kota, Jumat (21/6/2019) menyatakan, pihaknya berinisiatif untuk menggelar pertemuan dengan pelaku usaha tenti dan salon untuk membahas terkait penggunaan jalan raya dalam sebuah hajatan.
"Pada Senin nanti, kami secara inisiatif akan mengundang pelaku usaha tenti dan salon untuk membahas penggunaan raya oleh maayarakat yang akan mengadakan hajatan keluarga di Kota Ternate," kata Fhandy.
Pertemuan ini, lanjut dia, untuk membicarakan prosedur dalam pemberian ijin penggunaan jalan raya untuk hajatan keluarga, "nanti kita minta pihak pelaku usaha tenti maupun salon agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati, misalnya tenti bisa dipasang jika mendapat rekomendasi dari pihak Kelurahan atau Kecamatan," terang Fhandi.
Kata dia, hal ini penting dilakukan, karena selama ini, ijin penggunaan jalan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan, padahal seharusnya, yang memiliki kewenangan adalah pemerinatahan Kelurahan, "karena pihak Kelurahan yang paling tahu kondisi lingkungannya, nanti pihak Kelurahan akan berkoordinasi dengan Camat, apakah layak atau tidak diberi ijin," ujarnya.
Pemberian ijin ini, sambung Fhandy juga akan diberikan melalui sejumlah pertimbangan, "misalnya tidak mengganggu arus lalulintas, kemudian apakah ada jalur alternatif di sekitar lokasi hajatan atau tidak, ini akan menjadi pertimbangan Lurah dan Camat dalam memberi ijin penggunaan jalan," ucapnya.
Namun, jika tidak diijinkan, maka Satpol selaku penegak Perda, tentu akan melakukan penindakan, "tentu akan kita tindak, dengan berbagai pertimbangan, makanya kita undang pelaku usaha tenti dan salon, untuk menyamakan persepsi dan membangun koordinasi," ungkap Fhandy.
Kasatpol juga meminta pihak Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap hajatan-hajatan masyarakat yang menggunakan jalan raya, "Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan ijin penggunaan jalan, yang berkompeten, tentu pihak Kelurahan," katanya.
Untuk itu, kepada masyarakat, Kasatpol juga meminta untuk terus membangun komunikasi dengan aparatur Kelurahan, sehingga terjalin koordinasi. (thy)