TERNATE, OT - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota nomor : 330.1/01/2022 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Namun hingga Rabu (6/4/2022), masih banyak pedagang takjil maupun makanan siap saji yang belum menaati Edaran tersebut.
Padahal dalam Edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate pada tanggal 29 Maret itu, pada poin 2 menyebutkan ; Kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, café dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 16.00 WIT s/d selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak);
Untuk menertibkan para pedagang yang masih melanggar Edaran Wali Kota, belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Rabu (6/4/2022) pagi, melakuka patrol rutin pada sejumlah kawasan di Ternate.
Patroli rutin yang dipimpin oleh Kasie Ops Satpol PP Munir Ali menemukan sejumlah pedagang melanggar Edaran tersebut dengan menjajakan takjil maupun makanan siap saji sejak pukul 10:00 WIT.
"Iya, kami masih menemukan pedagang yang belum menataati Edaran Wali Kota khususnya pada poin 2 yang mengatur waktu berjualan bagi pedagang takjil maupun rumah makan," kata Kasie Ops Satpol PP, Munir Ali yang memimpin patroli rutin.
Menurutnya, pada sejumlah lokasi, petugas menemukan pedagang takjil maupun makanan siap saji telah menggelar daganagannya sejak pagi hari, "padahal dalam Edaran itu, waktu untuk berjualan takjil baru bisa dilakulan pada jam 4 sore," katanya.
Dia menyatakan, pada patroli rutin, petugas masih memberi sosialisasi dan pemahaman serta teguran secara persuasif, "kita himbau sekaligus memberikan sosialisasi terkait Edaran Wali Kota, namun jika kemudian kami masih menemukan, maka akan diberi sanksi tegas," ujar Munir.
Dia memastikan, patroli rutin penegakan Edaran Wali Kota akan dilakukan secara berkala pada sejumlah kawasan di Ternate, "kami secara rutin akan turun memantau penerapan Edaran Wali Kota," katanya.
Selain memberikan sosialisasi dan pemahaman, sambung Munir, petugas juga melakukan penertiban terhadap pedagang senjata mainan dan petasan dengan daya ledak tinggi.
"Ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga Ternate untuk beribadah di bulan suci Ramadan, kami juga merazia pedagang senjata mainan karena dapat membahayakan warga terutama anak- anak," pungkasnya.
(fight)