Home / Indomalut / Ternate

Minim Sosialisasi Dari Kecamatan, Bendahar Kelurahan Tak Paham Buat LPJ DK

02 September 2019
Ulfa Karim, Lurah Kastela

TERNATE, OT - Minimnya sosialisasi dari pemerintah kecamatan Pulau Ternate, membuat bendahara kelurahan tak paham buat laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Kelurahan (DK) tahun 2019.

Hal ini terjadi di kelurahan Kastela kecamatan Pulau Ternate. Bahkan, di kelurahan tersebut terancam tidak menerima DK tahap II tahun 2019 karena hingga saat ini LPJ tahap pertama belum disampaikan.

Padahal batas waktu penyerahan LPJ DK tahap pertama hanya sampai tanggal 16 Agistus lalu, nanun sampai memasuki bulan September, LPj DK tahap pertama di Kelurahan Kastela belum disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Bendahara Kelurahan Kastela, Maryam Hamzah saat ditemui indotimur.com mengaku, hingga saat ini LPj DK tahap pertama belum disampaikan karena berbagai faktor.

Dia mengaku, salah satu faktor yang menghambat penyampaian LPJ DK tahap pertama adalah minimnya sosialisasi atau bimbingan dalam penyusunan LPK DK. "Kta kan masih baru, jadi paling tidak harus ada bimbingan dalam pembuatan laporan, cara inputnya bagaimana, jadi untuk semua 6 kelurahan di Kecamatan Pulau Ternate belum menyampaikan LPj ke pihak Kecamatan," sebut Maryam.

Dia mengaku, pihak kecamatan telah memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat Kelurahan terutama bendahara pengelola DK, namun sosialisasi tersebut, hanya sebatas memasukan kwitansi dan bukti dokumentasi.

"Mereka sampaikan nanti dari Kecamatan yang buat, namun saat ditanya ke Kecamatan, mereka mengatakan, Kelurahan yang ambil uangnya, bagaimana Kecamatan yang bikin laporannya," terang Maryam.

Dia mengaku, tidak mengetahui cara input laporan, sebab pengelolaan DK merupakan barang baru bagi Kelurahan di Kecamatan Pulau Ternate, termasuk Kelurahan Kastela, "yang menjadi kendalanya yaitu kita tidak tahu cara inputnya bagaimana, paling tidak ada sedikit bimbingan dari Kecamatan karena kita semua ini baru, dan juga tidak ada biaya operasioanal atau anggaran dari Kelurahan dalam pembuatan LPj tersebut, keluhnya.

Sementara Lurah Kastela Ulfa Karim, saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan, pihaknya belum menyampaikan LPK DK tahap pertama, "Laporan Penanggung jawaban DK tahap 1  belum dibuat, karena bendahara masih tahap awal jadi belum mengerti, makanya minta petunjuk keuangan dari kecamatan," ujar Lurah.

Dia mengaku, pengelolaan DK merupakan hal baru, sehingga butuh bimbingan dari pihak Kecamatan, karena ini masih tahap awal jadi harus dengar dari Kecamatan, dan Kecamatan juga harus ada pemberitahuan dari Dinad Keuangan.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu dari Kecamatan. "Nanti mereka kasih tahu di bendahara Kelurahan seperti apa, namun saat ini kita sudah menyiapkan kwitansi dan foto- foto dokumentasi tinggal di print dan diserahkan ke Kecamatan," ungkapnya.

Dikatakan, keterlambatan penyampaian LPj bukan hanya Kelurahan Kastela, namun semua Kelurahan tersendat, "itu karena kami menunggu Keuangan dari Kecamatan," keluhnya.(zum)


Reporter: Izumi

BERITA TERKAIT