Home / Indomalut / Ternate

Masyarakat Kelurahan Moti Kota Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak PBB

Lurah Moti Kota Mengaku Belum Dapat Sosialisasi
19 Maret 2020
Kantor Kelurahan Moti Kota

TERNATE, OT - Warga Kelurahan Moti Kota. Kecamatan Moti, Kota Ternate, mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.

Salah satu warga Kelurahan Moti Kota, yang engan namanya dipublish kepada indotimur.com belum lama ini mengatakan, penagihan pajak PBB oleh petugas pajak Kelurahan, membuat masyarakat bingung, karena tidak ada penjelasan yang riil dari Pemerintah Kelurahan Moti Kota terkait kenaikan tarif pajak PBB di tahun 2020.

Menurutnya, sistem pembayaran pajak PBB di tahun 2019 Rp 45 ribu, sementara di tahun 2020 ada peningkatan tarif PPB dan itu harganya bervariasi, dari Rp, 50.ribu hingga Rp, 150 ribu.

"Secara pribadi saya merasa bingung dengan kenaikan tarif PBB di tahun 2020, karena proses penagihan pajak oleh petugas pajak yakni RT, tidak disertai dengan penjelasan kenaikan tarif PBB," ungkapnya

Dia menuturkan, masyarakat bertanya alasan apa sehingga terjadi kenaikan tarif PBB? namun pihak petugas pajak mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB, karena mereka beralasan hanya ditugaskan untuk menagih.

Dia menyesalkan tindakan petugas penagih pajak, karena tidak dapat menjelaskan alasan kenaikan pajak, "bagi saya pembayaran tarif pajak PBB secara pribadi saya tidak keberatan kalaupun kebijakan ini berdasarkan aturan, tapi kalau kenaikan tarif PBB ini di luar dari aturan, dan Pemerintah Kelurahan mengatur sendiri, maka ini bagian dari penyelewengan, sistem seperti ini minimal harus dirubah  karena semua orang menuntut keadilan kalaupun keadilan tidak diterapkan  maka pengadilan jalan akan berlaku," tegas warga seraya meminta media memberitakan persoalan ini.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Moti Kota, Talib Muhlis, mengaku, penagihan tarif pajak PBB di tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp, 20 ribu, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

"Sementara di tahun 2019 masyarakat yang memiliki satu SPPT maka pembayaran PBB dikenakan Rp, 20 ribu, jika dua SPPT maka besarannya Rp, 40 ribu, begitu seterusmya, terang Talib seraya menyebut, pada tahun ini ada kenaikan dengan tarif minimal Rp, 50 ribu.

Menurutnya, peningkatan tarif PBB tahun 2020 berdasarkan SPPT, "jadi hitungan satu SPPT dikenakan pembayaran tarif PBB Rp 50 ribu, jadi dua SPPT Rp 100 ribu, tiga SPPT Rp 150 ribu, kemudian dari sisi penetapan kenaikan tarif PBB tahun 2020 saya sendiri tidak tahu, karena  pihak Kelurahan hanya sebatas menjalankan kebijakan kenaikan tarif PBB tahun 2020," katanya.

Dia juga mengaku, tidak mengetahui pasti kenaikam tarif PBB ini, apakah kebijakan nasional atau hanya berlaku di daerah, ""nanti coba konfirmasi ulang di Dispenda terkait nilai penetapan kenaikan tarif PBB tahun 2020.

Dia menuturkan, kenaikan tarif PBB mungkin dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), "kemudian petugas penagihan tarif PBB, saya rekomendasi RT dari masing-masing lingkungan untuk menjadi petugas pajak, kemudian petugas pajak tidak diberikan sosialisasi terkait kenaikan tarif PBB, jangankan petugas pajak, saya sendiri juga tidak tahu," akunya.

Dia mengaku, hanya dipangil oleh pihak Dispenda kemudian diberikan penyerahan SPPT di Kelurahan, "terkait dasar-dasar kenaikan pajak 2020 seperti apa, kami tidak tahu, tugas kami hanya menjalankan kebijakan tersebut," pungkasnya. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT