Home / Indomalut / Ternate

Mantan Sekda Kota Ternate Jarang Berkantor

07 Maret 2024
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, S.STP

TERNATE, OT - Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli BIdang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Ternate, diketahui jarang berkantor.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, sejak dilantik sebagai Staf Ahli pada 11 September 2023, Jusuf tak pernah menghadiri berbagai hajatan atau kegiatan Pemerintah Kota Ternate, mulai dari upacara Hari Pahlawan 10 November, upacara bendera HUT Korpri ke-50, perayaan HAJAT 773, bahkan apel gabungan gerakan Disiplin ASN.

Berdasarkan absen elektronik, sepanjang bulan Februari 2024, yang bersangkutan tercatat tidak berkantor sejak tanggal 6 hingga 26 Februari 2024.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021.

“Tingkat hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 terbagi dalam tiga ketegori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat," terang Samin, Rabu (6/4/2024) di kantor Wali Kota.

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya" demikian bunyi Pasal 15 ayat (2)

Samin memastikan, ketidakhadiran PNS selanjutnya akan disampaikan ke atasan langsung dalam hal ini, Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Sekretaris Daerah.

“Kalau absen harus ditanya ke sekretariat, tapi namanya pegawai yang tidak berkantor itu hukumannya ada, ini berlaku untuk seluruh ASN termasuk pejabat," tegasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT