TERNATE, OT — Sedikitnya 5 pemilik rumah yang menjadi objek eksekusi di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menyelesaikan pembayaran kepada penggugat.
Penyelesaian pembayaran lahan antara pihak penggugat dan tergugat ini dilangsungkan di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dihadiri langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon, pada Jum'at (9/6/2023) siang.
“Iya benar, telah dilakukan penyelesaian dengan 4 pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi di pengadilan negeri Ternate,” jelas Kuasa hukum pengugat, Fakhri Lantu, saat dikonfirmasi usai proses pelunasan pembayaran.
Menurut Fakhri, apa yang dilakukan oleh pemohon (tergugat-red) ini sudah melaksanakan perintah putusan.
Kata dia, pembayaran pelunasan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan pelunasan pembayaran oleh pemohon dengan jangka waktu selama 1 tahun 6 bulan.
Bahkan dalam penyelesaian itu, lanjut Fakhri, kliennya memberikan keringanan bukan hanya pembayaran secara cicil, tetapi juga harga tanah yang jauh dari NJOP yakni sebesar Rp. 500 ribu per meter.
“Sementara 2 unit rumah yang juga masuk objek akan dilakukan eksekusi sesuai permintaan klien saya,” timpalnya.
Sementara Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan, sebelumnya sudah sekitar 26 unit rumah warga yang telah melunasi pembayaran lahan kepada pemohon, termasuk SPBU Maliaro, dan 1 unit rumah dinas milik PN Ternate.
“Hari ini, ada 4 objek yang dilakukan penyelesaian pembayaran sedangkan 1 objek lainya juga sudah melakukan penyelesaian belum lama ini, sehingga totalnya sudah 33 objek,” kata Rommel.
Sedangkan untuk objek-objek yang tidak mau menyelesaikan secara damai, PN Ternate kata Rommel, tetap dilakukan eksekusi.
“Yakni, ada 2 objek akan kita laksanakan eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Rommel mengakhiri.
(ier)