TERNATE, OT – Komisi III DPRD Kota Ternate mengiginkan pedagang takjil dikembalikan ke kelurahan, sehingga lebih terkoordinir.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudin, Senin (27/4/2020), usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Ternate siang tadi.
“Jadi harus dikembalikan ke kelurahan dan juga harus diatur zona penjualannya, seperti jarak satu lapak ke lapak lainnya agar pembeli atau saat transaksi jual beli berlangsung tidak terlihat kerumunan seperti yang biasanya,” ujarnya.
Selain itu, sesuai hasil diskusi Komisi III dengan Kadis Perkim dalam rapat hari ini, soal penetapan 37 lapak di kawasan masjid raya dan depan gedung Duafa Center, kami mengikhtiarkan agar seluruh aktivitas pedanag itu dikembalikan ke kelurahan masing-masing.
Untuk itu, menurut Junadi, pihaknya menginginkan kegiatan penjualan takjil di bulan suci ramadhan tersebut dikembalikan di keluarahan saja, sehingga bisa terkoordinir dengan baik oleh pemerintah kelurahan setempat.
“Kami mendesak aktivitas 37 lapak takjil milik sejumlah pedagang di depan masjid Almunawar Kota Ternate dan gedung Duafa Center, agar tidak lagi dilanjutkan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Malut, khususnya di Kota Ternate,” tegas Junaidi.
Lanjut Junaidi, jika pedagang tidak mengikuti protokoler kesehatan, yakni tidak memakai masker, sarung tangan dan menimbulkan kerumunan maka secepatnya akan ditindak, yakni aktivitas penjualan dihentikan.
"Nanti kita lihat perkembangan dua hari kedepan terkait dengan protokoler kesehatan yang sudah diterapkan di wilaya penjualan tersebut, apakah dijalankan atau tidak dan kalau terjadi kerumunan maka dibubarkan saja," tegasnya.(awie)