TERNATE, OT - Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menertibkan izin tambang galian C yang berada dibeberapa tempat.
Pasalnya, beberapa lokasi tambang masuk zona kehutanan dan hutan lindung. "Kami lihat dari beberapa lomasi galian C masuk pada zona Kehutanan dan kawasan lindung, untuk itu hal ini perlu ada ketegasan dari Pemerintah Kota terhadap izin tambang, sehingga tidak bisa diberlakukan," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, Jumat (3/1/2020).
Menurut Nurlela, komisi III akan mengevaluasi terutama mulai dari aspek perizinan dan aspek wilayah, apakah wilayah itu termasuk resapan atau hutan lindung atau bukan. Itu semua akan dikaji dan dievaluasi.
Selain itu, lanjut Nurlela, pihaknya sejauh ini melihat galian yang ada dibeberapa titik di Kota Ternate masih banyak yang beroperasi, sehingga dihawatirkan dampaknya sampai ke pemukiman masyarakat sekitar.
"Galian C iukup rawan karena dibeberapa lokasi ada sebagian berdekatan dengan pemukiman warga, untuk itu pada masa persidangan berikut DPRD akan mengevaluasi penuh masalah galian C yang ada di bagian selatan Kota Ternate,"ucapnya.
Kata dia, jangan sampai galian ini terus menerus dilakukan sehingga ditakutkan efek dan dampak yang cukup besar terhadap masyarakat. Untuk itu, Komisi III akan serius menangani masalah tersebut karena jangan sampai timbulnya bencana seperti longsor serta bencana lainnya.(red)