TERNATE, OT – Komisi III DPRD Kota Ternate, mendesak Pemerintah Kota (pemkot) agar menghentikan sementara aktivitas tambang galian C, karena para penambang tidak mengantongi izin pertambangan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik, usai rapat Dengar Pendapat (RDP) denegan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dinas PUPR, DLHK dan Disperkim Kota Ternate, Kamis (23/1/2019).
Menurut Anas, dalam RDP tersebut pihaknya meminta beberapa hal kepada Pemkot Ternate agar segera ditindak lanjuti. “Komisi III meminta kepada DLH dan BKPRD untuk melakukan Koordinasi dengan semua pemegang izin pemerataan lahan untuk segera melakukan pengurusan izin tambang,” tegasnya.
“Apabila pelaku usaha yang menyalahgunakan rekomendasi tersebut, agar dihentikan aktivitas usaha pemerataan lahan sementara waktu,” tegasnya.
Kata Anas, Pemkot dalam pengawasan praktek atau usaha pemerataan lahan tersebut sangat lemah. Selain itu, komisi III juga mendesak kepada Dinas PUPR agar proyek multi years berupa reklamasi pantai tidak mengambil bahan material dari penambang yang tidak menggunakan izin pertambangan.
Anas mengaku, dalam RDP tadi juga BKPRD menyampaikan, bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provini Maluku Utara (Malut), untuk membuat sebuah tempat yang tujuannya mempermudah semua pelaku usaha pemerataan lahan guna mendapatkan proses perizinan pertambangan.
“Kami akan selalu melakukan pengawasan dan proaktif dengan masalah ini, sehingga sudah berkali-kali kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” tutupnya.(red)