Home / Indomalut / Ternate

Komisi II DPRD Kota Ternate Desak Wali Kota Pecat Oknum Pegawai Yang Terlibat Sewa Pemukiman

03 Februari 2020
Mubin A Wahid

TERNATE, OT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mendesak Wali Kota dan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate agar menulusuri oknum pasar yang melakukan jual beli pemukiman di belakang pasar rakyat Kelurahan Gamalama.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid Kepada Indotimur.com mengatakan, dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada salah satu oknum dinas Pasar yang telah melakukan praktek jual beli tempat pemukiman tersebut, harus ditindak secara tegas oleh kepala dinas.

Selain itu , pihaknya menegaskan kepada kepala dinas Perindag harus menulusuri siapa orang yang setiap bulan melakukan penagihan kepada warga sekitar.

"Di sekitar pasar Gamalama itu tidak diperbolehkan dan tidak diperuntukan untuk membangun pemukiman, terkecuali Rumah Susun Warga (Rusunawa), selain itu walaupun disewakan secara resmi pun itu menyalahi aturan. Tidak boleh sama sekali melakukan hal seperti itu, apalagi yang menagih adalah oknum pasar itu sendiri, maka saya menegaskan kepada kepala dinas agar menelusuri masalah ini," tegasnya.

Kata dia, kepala dinas harus menelusuri apakah memang ruang-ruang yang tadinya ruang terbuka tidak boleh dibentuk pemukiman dan ada oknum tertentu yang menyewakan pemukiman itu terbukti, maka langkah tegas dari Kepala dinas harus menyampaikan ke Wali Kota sehingga oknum tersebut diberi saksi atau dipecat.

"Saya sudah bilang pasar ini kronis betul, maka kita juga harus jamak betul-betul dan kita tata secara totalitas, sejauh ini alhamdulillah sudah mulai jalan dan terbongkar satu habis satu, untuk itu dengan adanya masalah ini, saya meminta kepada Wali Kota dan Kepala dinas agar menulusuri oknum yang melakukan penagiahan dipemukiman demi kepentingan oknum tersebut, harus ditindak tegas dan bila perlu dipecat pegawai yang bersangkutan, itu sangat berbahaya"ujarnya.

Lanjut dia, masalah ini sudah sangat menyalahi aturan walaupun itu resmi tapi harus dihentikan, kalaupun pemukiman tersebut dioperasi oleh dinas pasar pun menyalahi aturan, karena tempat tersebut tidak diperuntukan untuk pemukiman dan tidak untuk sewa menyewa.

"Jangan pemukiman disitu diperuntukan untuk rumah makan pun tidak diperbolehkan, itu ruang untuk saluran air bukan untuk pemukiman, masalah ini akan kita kawal terus mulai dari penataan pasar, pengelolaan pasar, pembagian pasarnya maupun sampai pembersihan pasarnya dan larang-larangan berjualan dipasar,"jelasnya.

Dia berharap, pada intinya pihaknya terus mendorong dan mengawal kepala dinas pasar supaya menindak lanjuti masalah ini karena sudah masuk dalam kategori Korupsi, karena sudah melakukan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT