Home / Indomalut / Ternate

Komisi I DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Tindak Lanjut Rekomendasi KPK Terkait Penagihan Retribusi

06 Januari 2020
Zainul Rahman

TERNATE, OT- Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar menagih retribusi dikembalikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) berdasarkan rekomendasi KPK.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman kepada wartawan menyatakan, pihaknya berharap semua persoalan penagihan retribusi dikembalikan ke BPPRD sesuai dengan rekomendasi KPK, sehingga tidak ada perebutan lahan retribusi antara instansi Pemerintah Kota Ternate.

"Memang sekarang ini masing-masing OPD harus merebut capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetiap OPD agar bisa maksimal, namun kembali kita melihat bahwa OPD serumpun harus melihat tupoksi serta mampu melihat dengan bijak," ucapnya.

Kata dia, jika hal tersebut belum ada solusi, maka pihaknya akan melakukan rapat koordinasi antara Komisi yang bermitra dengan instansi atau kepala OPD terkait untuk dibicarakan.

"Jika persoalan ini masih terjadi perebutan lahan retribusi maka rekomendasi KPK tersebut sebaiknya harus diserahkan saja ke BPPRD, supaya tidak ada lagi terjadi konflik interens yang sering terjadi," tutupnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT