Home / Indomalut / Ternate

Komisi I DPRD Dukung Kebijakan Pemkot Ternate Dalam Evaluasi PTT

14 Januari 2022
Yamin Rusly

TERNATE, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam melakukan efesiensi anggaran dengan tidak memperpenjang kontrak kerja 66 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusly mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Ternate melalui Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dalam melakukan evaluasi kunerja PTT di lingkungan Pemkot Ternate.

"Pada prinsipnya kalau pemberhentian 66 PTT berdasarkan proses evaluasi kinerja dari BKPSDMD, dan kalau mereka layak diberhentikan maka silahkan dilakukan pemberhentian," tegas Yamin kepada indotimur.com Jumat (14/13/2022).

BACA JUGA : Ini Alasan Pemkot Ternate Tidak Perpanjang Kontrak Puluhan PTT

Meski demikian, Yamin memastikan DPRD melalui Komisi I akan mengkonfirmasi ke BKPSDMD soal alasan pemberhentian, "jika pemberhentian ini berdasarkan evaluasi kinerja maka DPRD khususnya Komisi I sangat mendukung langkah ini," ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian PTT harus memiliki indikator yang jelas, untuk memaksimalkan pelayanan dan efesiensi anggaran, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar tidak membebani anggaran dan efesien dalam memberikan pelayanan.

"Karena target kita minimal PTT dari tahun ke-tahun dilakukan pengurangan jadi langkah dan upaya BKPSDMD, kami sangat mendukung penuh atas proses evaluasi kinerja PTT tersebut," tegasnya.

Soal kebijakan pemberhentian 66 PTT di OPD, Yamin mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti PTT yang diberhentikan itu di OPD mana saja.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT