Home / Indomalut / Ternate

Kepala BPPRD Kota Ternate Akui Temuan BPK Terkait Administrasi Pungutan Pajak

09 Juli 2020
Ahmad Yani Abdulrahman (foto_ist)

TERNATE, OT - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), Ahmad Yani Abdurahman mengakui ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara tentang pungutan pajak logam material.

Kepada indotimur.com melalui telepon Ahmaf Yani mengaku, benar ada temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas pajak pungutan logam material, hanya saja temuan tersebut mengarah pada admistrasi, bukan temuan pemakaian uang.

Ahmad Yani menduga, BPK memiliki skema perhitungan lain sehingga bisa jadi BPK hitung potensi pajaknya tapi tidak menghitung harga di lapangan, sehingga BPK mengangap ada potensi yang sudah ditagih oleh BPPRD sebesar Rp 5,4 miliar.

Sementara yang ditagih, menurut Ahmad Yanni, sudah berdasarkan peraturan Wali Kota Ternate, dimana dari peraturan tersebut sudah ditetapkan tarif pajaknya.

“Jadi tidak ada penyimpangan mungkin bisa jadi BPK yang melakukan pemeriksaan itu dia menemukan ada perbedaan tarif antara yang mereka audit dengan tarif yang ada di BPPRD,”ujar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate ini.

Sementara terkait dengan laporan ke Kejai Malut, Ahmad Yani mengaku telah mengetahui adanya laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut.

“Iya, laporan yang masuk di Kejati itu sudah menjadi hal biasa,” ujar Ahmad Yani kepada indotimur.com, Kamis (9/7/2020).(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT