TERNATE, OT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan pernikahan anak usia dini di Kota Ternate.
Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola mengatakan, Kemenag Kota Ternate ikut mendorong Perwali Nomor 2 tahun 2021.
Menurutnya, dukungan Kemenag terhadap Perwali yang mengatur tentang penvegahan pernikahan usia dini di Kota Ternate melalui sejumlah item program yang diperioritaskan.
"Salah satunnya adalah menekan angka pernikahan usia dini di Kota Ternate,, dengan sosialisasi dan pembinaan di tingkat atas (SMA)," ungkap Amir, kepada indotimur.com Kamis (4/3/2021).
BACA JUGA : Kemenag Kota Tenate Tegaskan KUA Harus Tolak Pernikahan Anak di Bawah Umur
Menurutnya, ada dua model pembinaan pencegahan pernikahan usia dini, yakni pembinaan pra nikah dan pasca nikah.
"Kalau pra nikah, kami memberikan sosialisasi kepada siswa/siswi bagimana cara mencegah pernikahan usia dini, sehingga pemahaman mereka terbentuk," terang Amir.
"Program ini wajib dijalankan, guna mengatasi angka pernikahan usia dini di Kota Ternate," sambungnya.
Amir menambahkan, untuk menindak lanjuti Perwali Nomor 2 tahun 2021, pihaknya membangun mitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Ternate.
"Kerjasama ini dilakukan, dalam rangka mendukung dan mendorong Perwali No 2 tahun 2021, terkait pencegahan pernikahan anak usia dini," tutupnya.(ded)