Home / Nusantara

Kemenag Kota Tenate Tegaskan KUA Harus Tolak Pernikahan Anak di Bawah Umur

04 Maret 2021
Amir Tomagola

TERNATE, OT - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate, menegaskan jajarannya di tingkat Kecamatan untuk tidak lagi melayani pernikahan anak di bawah umur.
Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola mengatakan, Kemenag Kota Ternate menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan pernikahan anak di bawa umur.

Menurutnya, sebagai upaya mendukung Perwali nomor 2 tahun 2021, Kemenag Kota Ternate meminta Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat Kecamatan, untuk tidak lagi melayani pernikahan anak dibawah umur.

"Untuk menjalankan Perwali tersebut, Kemenag mengambil kebijakan memangil Kepala KUA di setiap Kecamatan di Kota Ternate," ungkap Amir, saat ditemui indotimur.com Kamis (4/3/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya, sistem pelayanan di setiap Kantor KUA Kecamatan di tahun 2021, harus diperketat terutama dari sisi pelayanan pernikahan.

"Kalau ada orang melakukan pernikahan dibawah umur 19 tahun di Kantor KUA maka wajib untuk ditolak," tegasnya.

Kata dia, program pencegahan pernikahan anak usia dini tahun 2021, harus betul-betul diterapkan, karena Pemerintah telah memiliki Perwali Nomor 2 tahun 2021.

"Oleh kerena itu, bagi yang menikahkan anak dibawah umur, kami arahkan ke Kantor Pengadilan Agama, karena mereka yang menerima dan memutuskan sesuai ketentuan dasar hukum," ujar Amir.

Dia kembali meminta seluruh Kepala KUA disetiap Kecamatan di Kota Ternate agar tidak melayani pernikahan anak di bawah umur.

"Kalau ada yang menikah pada usia dini, maka langsung ke Kantor Pengadilan Agama, di KUA tidak melayani pernikahan di bawah umur," tegasnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT