Home / Indomalut / Ternate

Keluar Negeri Tanpa Izin, Ketua DPRD Kota Ternate Minta BK Tegur Nurlaela Syarif

Nurlela : Ada Urusan Apa Mau Lapor-Lapor ke Pimpinan
30 Agustus 2022
Muhajirin Bailussy

TERNATE, OT - Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengaku, salah satu anggota DPRD pada Komisi III, keluar negeri tanpa izin dari pimpinan.

Menurut Muhajirin, keberangkatan anggota Komisi III DPRD atas nama Nurlaela Syarif ke luar negeri tanpa pemberitahuan resmi ke unsur pimpinan.

"Saya minta BK memberi teguran pada bersangkutan, karena keluar negeri tidak diberikan pemberitahuan izin di pimpinan," tegas Muhajirin kepada indotimur.com Selasa (30/8/2022).

Kata Muhajirin tata cara ijin perjalanan luar negeri untuk pejabat telah diatur melalui Permendagri 59 tahun 2019, "jadi setiap pejabat yang ke luar negeri harus berdasarkan pada Permendagri 59 tahun 2019," kata Muhajirin.

Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi atau pemberitahuan resmi dari Nurlaela Syarif, atas keberangkatan ke luar negeri.

"Paling tidak ada pemberitahuan dari bersangkutan ke pimpinan DPRD, tapi ada anggota yang memberikan informasi katanya Nurlaela Syarif umroh," kata Muhajirin.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu mengaku, belum mendapat informasi soal keberangkatan Nurlela Syarif ke luar negeri, "kami baru dapat informasi katanya anggota Komisi III Nurlaela Syarif ke luar negeri, tapi kita belum tahu apakah bersangkutan diluar atau tidak, saat ini dia ada di jakarta," sebut Makmur

"Kalau ada laporan bahwa bersangkutan sementara di luar maka kita harus buktikan dengan tiket keluar ada atau tidak, tapi soal izin keluar bersangkutan belum sampaikan ke BK," aku Makmur.

Kata dia, untuk pemberitahuan izin keluar negeri bukan ke BK tapi harus ke pimpinan DPRD, BK hanya izin ketidakhadiran rapat.

"Kita memastikan bersangkutan di luar negeri atau tidak, makanya BK harus liat tiket bersangkutan ada atau tidak,  jangan hanya sekedar informasi sementara di ada di Jakarta," kata Makmur.

Meski demikian, Makmur mengaku, jika yang berdamgkutan terbukti ke luar negeri maka BK akan melakukan pemanggilan, karena bersangkutan dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendagri 59 tahun 2019, tentang tata cara ijin perjalanan luar negeri untuk pejabat.

"Kalau bersangkutan melanggar maka BK akan beri sanksi tegas, tapi kita kroschek dulu," ujar Makmur.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi indotimur.com melalui chat WhatsApp membenarkan, sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci.

"Ibadah itu sama Allah bukan sama pimpinan kemudian pake uang peribadi bukan uang daerah," kesal Nurlaela.

Dia mempertanyakan polemik soal keberangkatan ibadah. "Orang ibadah koh jadi polemik, ibadah kawan bukan baronda, saya ibadah kepada Allah bukan pada pimpinan kalau BK mau tegur, maka nanti BK ditegur sama Allah," sambungnya.

Nurlela juga menambahkan, ibadah umroh yang dilakukan merupakan hadiah dari sahabatnya. "Umroh ini mendadak saya dapat hadiah dari sahabat, itu karena saya pe rezki, jadi ada urusan apa mau lapor-lapor pimpinan," tegas Nurlaela.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT