TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akan menyita belasan aset berupa kendaraan roda dua milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dikuasai pihak ketiga.
"Kita masih menunggu surat kuasa dari Wali Kota Ternate, kalau surat kuasanya sudah ada maka kita langsung eksekusi," kata Kepala Kejari Ternate, Pendi Sejabat kepada indotimur.com, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, 12 aset ini semuanya merupakan kenderaan roda dua yang masih dikuasai pihak ketiga hingga sekarang belum dikembalikan ke Pemkot Ternate.
"12 aset inikan sudah ada komitmen bersama antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejari Ternate untuk eksekusi aset ini," ujarnya.
Hanya saja hingga sekarang masih menunggu surat kuasa dari wali kota Ternate, jika sudah memberikan surat kuasa maka langsung dieksekusi aset-aset ini yang masih dikuasai pihak ketiga.
"Sekarang kita belum bisa bergerak tanpa ada surat kuasa dari wali kota Ternate jika sudah ada itu langsung kita eksekusi," pungkasnya.(ian)