TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemnerantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Ternate.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2004 tentang peredaran minuman beralkohol (miras) serta menindaklanjuti instruksi Wali Kota Ternate bersama Forkompimda beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada indotimur.com, Rabu (19/6/2019) mengatakan, sebagai penegak Perda, Satpol tetap berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan baik melalui operasi terbuka maupun melalui jalur koordinasi.
Kata dia, rencana legislatif dan eksekutif bersama instansi tekhnis yang berencana melakukan revisi Perda miras karena tidak lagi relevan, harus dibarengi dengan faktor efek jera bagi pengguna maupun pemilik.
"Saya sepakat dengan stetmen pak Kapolres yang meminta Perda miras segera direvisi, sebab aturan dalam Perda tersebut, tidak memberi efek jera, sehingga perlu direvisi," kata Fhandy.
Menurutnya, jika bersandar pada budaya, adat seatorang dan visi misi pemerintah, maka sudah sepatutnya, miras harus dilarang, bukan dikendalikan, "sebab jika dikendalikan, maka persoalan miras ini, akan tetap ada, intinya miras harus dilarang," kata Fhandy.
Lanjut dia, yang perlu direvisi adalah sangsi terhadap pelanggar Perda, "sangsinya yang sebelumnya denda Rp 10 juta dan kurungan badam 3 bulan, kita revisi menjadi lebih besar pada sangsi yang diterima oleh pengguna maupun pemilik atau penjual," ujarnya.
Fhandy juga meminta dalam melakukan revisi Perda miras, Dinas Kesehatan juga harus dilibatkan, sebab dalam Undang-Undang kesehatan, minuman beralkohol juga diatur, "untuk itu, jika Perda ini direvisi dan tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka saran kami, Dinas Kesehatan juga dilibatkan untuk mendudukan masalah ini secara bersama," ungkap Fhandy.
Selain merevisi Perda, sambung dia, upaya lain yang harus dilakukan dalam menanggulangi peredaran miras di Ternate, adalah membentuk tim terpadu di tingkat Kelurahan, sebab selama ini, miras tradisional semua dijual di Kelurahan, bukan di toko atau warung-warung.
Lanjut dia, pembentukan tim terpadu ditingkat Kelurahan juga harus diatur, sehingga persoalan miras ini, menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan baik TNI/Polri maupun Satpol PP.
"Selama ini, pihak Kepolisian dan TNI sangat membantu dalam penanggulangan miras di Kota Ternate, kami memberi apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas upaya penanggulangan miras di Teenate, namun masalah miras ini, bukan hanya menjadi tanggungjawab Polisi, TNI dan Satpol PP, namun semua elemen memiliki tanggungjawab yang sama," terang Fhandy.
Untuk menanggulangi peredaran miras, sambung Fhandy, perlu adanya peran serta aparatur di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, baik RT/RW, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda di masing-masing Kelurahan, "jika ada komitmen bersama-sama, maka kami rasa, upaya pemberantasan miras di Ternate akan berhasil," ujar Fhandy seraya menyebut, Satpol PP siap jika dibutuhkan aparatur Kelurahan dalam penanggulangan miras di Ternate.
Dikatakan, dengan luas wilayah Kota Ternate yang hanya berjarak kurang lebih 42 km, dengan 1 pelabuhan besar, 1 pelabuhan fery, 1 bandara dan sejumlah pelabuhan penyembrangan, "jika.semua elemen bersama-sama bergandeng tangan untuk melakukan pemberantasan, kami yakin dan percaya kota Ternate akan bebas miras," tutur Fhandy seraya menyebut, peredaran miras di Ternate ini dipasok dari luar Ternate.
Untuk itu, Fhandy optimis, jika Perda direvisi, maka miras yang beredar di Ternate termasuk yang ada di tempat hiburan malam, akan ditindak tegas dengan memproses hukum para pemilik dan pengguna miras. (thy)