TERNATE, OT - Puluhan karyawan PT Pengelola Mina Samudera (PMS) Bastiong, Selasa (7/3/2023) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate di jalan Palapa Kelurahan Kalumpang Kota Ternate.
Kedatangan 20 karyawan PT PMS ini untuk mengadukan pihak perusahan ke Disnaker terkait hak-hak karyawan.
Kuasa hukum karyawan PT PMS Bastiong, Agus mengatakan, kedatangan 20 karyawan ke Disnaker Ternate untuk mengadukan pihak peeusahan terkait hak-hak karyawan.
Menurutnya, selama kurang lebih 7 bulan, para karyawan perusahan tersebut belum menyeleaaikan hak-hak karyawan.
"20 orang karyawan selama 7 bulan mereka bekerja itu hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka mereka datang ke Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengaduan," kata Agus saat ditemui di kantor Disnaker, Selasa (7/3/2023).
Dia menyatakan, jika pengaduan ini tidak ditindak lanjuti pihak perusahan, maka perkara ini akan dibawa ke proses pengadilan.
Agus mengaku, sebelumnya para karyawan pernah melapor ke kantor Disnaker untuk dimediasi bersama pihak perusahaan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
"Saya lupa tanggal berapa ketika melapor ke kantor Disnaker. Perusaahan telah membuat alasan yang konyol dan dibuat-buat agar tidak memenuhi hak-hak mereka dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan atas pengaduan ini," tukasnya.
"Dengan adanya pengaduan ini, 20 orang karyawan ini berharap agar hak-hak mereka dari perusahaan tersebut segera dipenuhi," sebutnya.
Diketahui, para keryawan yang bekerja di perusahan tersebut diupah dengan nominal berbed-beda. Beberapa karyawan diupah berdasarkan UMP Sulawesi Utara (Manado) sebesar Rp, 3,2 juta sedangkan karyawan lainnya dibayar berdasarkan UMK Ternate sebesar Rp, 2,9 juta.
(mg_ot)