Home / Indomalut / Ternate

Ini Penyebab TPP ASN Pemkot Tidak Dibayar Sekaligus

Hasmiati : Tergantung Permintaan, Ada OPD Yang Dibayar Tiga Bulan Sekaligus
13 April 2022
ilustrasi (ft_ist)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak awal pekan lalu, telah mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ternate.

Pencairan TPP bagi ASN Pemkot Ternate disalurkan melalui rekening masing-masing ASN.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, meski TPP terhitung sejak Januari hingga Maret 2022, namun tidak semua OPD mendapat TPP selama tiga bulan.

Sekretaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hasanudin menjelaskan, pencairan TPP ASN Pemkot Ternate telah disalurkan sejak pekan lalu.

Kata dia, pencairan TPP berdasarkan permintaan bendahara setiap OPD ke BPKAD, "pencairan TPP sebanyak tiga bulan itu juga, tidak dibayar sekaligus, ada yang hanya satu bulan, bahkan ada yang full tiga bulan. Ini tentunya juga berdasarkan pengajuan dari bendahara masing-masing OPD," kata Hasmiati.

"Sehingga kalau ada yang hanya ajukan satu bulan, kita salurkan satu bulan sesuai perminaan. Biasanya karena admisntrasinya yang belum lengkap, misalnya soal penilaian kinerjanya, yang haru direkap sekaligus, kemudian ada yang belum ada nilainya, misalnya karena terlambat, sehingga harus dilengkapi dulu baru bisa dilakukan pengajuan oleh bendahara,” terang Hasmiati.

Dia menambahkan, untuk OPD yang baru meyampaikan laporan permintaan hanya satu bulan, maka paling lambat tanggal 5 bulan depan sudah harus disampaikan secara keseluruhan agar bisa dicairkan.

"Jadi seperti informasi hari ini ASN yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Ternate Selatan baru bisa dapat TPP. Padahal Senin kemarin Ternate Utara dan Ternate Tengah sudah duluan terbayarkan," aku Hasmiati.

Dia juga menjelaskan, besaran TPP dihitung berdasarkan claster jabatan. Sehingga jabatan esalon II atau setara  Kepala Dinas, besaran TPP tidak seperti staf atau golongan 6-7.

"Sedangkan untuk golongan 6-7 atau staf, besaran TPP per bulan sebesar Rp 1,6 juta, sudah termasuk tunjangan lainya," tutup Hasmiati.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT