Home / Indomalut / Ternate

Ini Kendala Pembayaran Utang Pihak Ketiga Pemkot Ternate

30 Januari 2024
Kantor Dinas PUPR Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate hingga saat ini belum bisa melakukan pembayaran utang pihak ketiga tahun 2023 yang terbawa hingga 2024 senilai Rp.30 miliar.

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M Saleh mengatakan pembayaran utang pihak ketiga ini sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun terkendala pada penginputan data total utang Dinas PUPR yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Dinas tersebut. 

“Utang pihak ketiga dari Dinas PUPR ini kan banyak yang belum terselesaikan. Jadi saya mau selesai hari ini, supaya secara kolektif utang ini masuk dalam APBD tahun 2024, sehingga kita laporkan ke Kemendagri RI untuk dilakukan penguncian, supaya tahapan pembayaran ini dapat dilakukan,” kata Abdullah saat ditemui sejumlah wartawan termasuk indotimur.com usai rapat evaluasi di kantor Wali Kota, Senin (30/1/2024). 

Abdullah menyebutkan, penginputan data utang ini sudah disampaikan ke Dinas PUPR Kota Ternate, karena apabila tidak melakukan penginputan, maka akan mempengaruhi pembayaran utang yang lain. 

“Kita maunya hari ini atau besok pagi sudah selesai penginputan, tapi kalau tidak maka akan berpengaruh pada yang lain, karena utang yang paling besar di Dinas PUPR. Jadi kami minta agar secepatnya, supaya semua utang bisa terbayarkan,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT