TERNATE, OT - Pemerintah akan melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri, sepanjang bulan Ramadhan 1439 H.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, jam kerja para abdi negara itu, dikurangi satu jam dari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," demikian yang tertulis dalam keterangan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyatakan, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum menerima SE Menteri secara resmi, namun pihaknya akan menyesuaikan pemberlakukan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Ternate.
"Kalau secara resmi, kami belum terima, namun pemberlakukan jam kerja selama bulan puasa, tentu akan disesuaikan, sebab pelayanan publik harus tetap berjalan," kata Sekda M Tauhid Soleman, Jumat (11/5/2018) pagi di ruang kantornya.
Alumni STPDN angkatan pertama itu menjelaskan, setelah menerima SE Menteri, pihaknya akan langsung menindaklanjuti melalui surat pemneritahuan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Ternate.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kamis (10/5/2018) kemarin, penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, dikurangi satu jam dari biasanya.
Berikut jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama puasa Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.(thy)



