TERNATE, OT - Meski telah dianggarkan melalui APBD 2022, namun proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate belum dapat dilakukan.
Keterlambatan pembayaran TPP bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate selama tiga bulan masih terkendala persetujuan Biro Ortala Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H. M. Saleh, kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/3/2022) menyatakan, meski Mendagri telah menerbitkan edaran soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS, namun pencairan anggaran tersebut diatur oleh mekanisme.
"Iya, memang Edaran Mendagri sudah bisa dicairkan TPP, hanya saja pencairan TPP ada mekanisme yang mengatur,” sebut Abdullah saat menghadiri acara Forum OPD dan Musrembang di Royal Resto.
Kata dia, pemcairan TPP untuk PNS Kota Ternate harus memenuhi 9 dokumen yang menjadi syarat persetejuan pembayaran TPP.
Abdullah mengaku, dokumen persyaratan yang ditetapkan telah diupload dalam aplikasi SIMONA Biro Organisasi Tata Laksana Kemendagri, namun harus melalui verifikasi oleh Biro Ortala Kemendagri.
“Kita menunggu setelah verifikasi, jika tidak ada kesalahan, prosesnya nanti sampai di Kemenkeu. Tapi kalau masih ada kesalahan, mereka sampaikan ke kita untuk diperbaiki,” terangnya.
Persetujuan pembayaran yang diterbitkan Kemendagri, nantinya dijadikan dasar Pemkot untuk membayar TPP ASN selama periode Januari hingga Maret tahun ini.
“Kita berharap secepatanya selesai, karena ini semua kabupaten kota di seluruh Indonesia termasuk provinsi, dimana dari 514 kabupaten kota ditambah 34 provinsi ini diverifikasi oleh Biro Ortala. Jadi cukup banyak," aku Abdullah seraya menyebut baru 58 Kabupaten/Kota yang disetujui.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate telah menganggarkan dana sebesar Rp, 83 miliar lebih untuk pembayaran TPP PNS Pemkot Ternate selama satu tahun.
(fight)