Home / Indomalut / Ternate

Heny Sutan Muda Salah Menyampaikan Hasil Rapat DPRD Kota Ternate

10 Agustus 2021
Heny Sutan Muda

TERNATE, OT- Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda nampaknya salah dalam menyampaikan hasil rapat gabungan komisi DPRD Kota Ternate pada Selasa (10/8/2021) pagi tadi.

Menurut Heny, berdasarkan hasil rapat bahwa dokumen RPJMD akan dikembalikan ke pemerintah Kota Ternate, karena ada kesalahan dalam penyusunan. Hal ini dibantah oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan anggota DPRD.

Sekwan Kota Ternate, Safia M. Nur mengatakan, rapat gabungan komisi tadi adalah agenda awal membahas RPJMD yang disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada Senin kemain.

“Dalam rapat tadi tidak ada kesepakatan bahwa dokumen RPJMD itu dikembalikan ke pemerintah kota,” kata Sekwan, Selasa (10/8/2021).

Sekwan mengaku, dalam rapat ada anggota DPRD menanyakan satu dokumen yang sudah dilengkapi dengan Ranperda, sehingga disarankan dimasukan ke Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan akan ditanyakan ke Pemerintah, karena pemerintah yang membuat  dokumen tersebut. Tapi sesunguhnya tidak ada masalah sebab dokumen ini rancangan awal.

Setelah itu, lanjut Sekwan, disepakati bahwa sebelum membahas dokumen tersebut lebih lanjut disetujui mengatur jadwal pembahasannnya lebih dulu.

“Penyusnan jadwal itu dikembalikan ke saya sebagai Sekwan untuk menetapkan jadwalnya, maka berdasarkan hasil rapat Banmus tanggal 20 Agustus 2021 penandatanganan kesepakatan,” jelas Sekwan.

“Itu saja hasil rapatnya, jadi tidak ada forum yang berkembang bahwa akan dikembalikan ke pemerintah, karena hasil rapat hanya itu,” tegas Safia.

Sementara Angota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin menambahkan, DPRD Kota Ternate tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RPJMD, sesuai  keputusan Badan Musyawarah (Banmus) beberapa pekan lalu nyang menetapkan batas waktu pembahasan RPJMD selama 10 hari kedepan.

Menurutnya, rapat yang digelar DPRD Kota Ternate tadi dalam rangka membahas mekanisme pembahasan RPJMD.

“Jadi ada dua dokumen yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dengan dokumen yang sama dokumen tersebut dalam bentuk soft copy dan hard copy. Kalau dokumen soft  copy belum ada Ranperda, tapi yang diserahkan wali kota sudah ada Ranperda RPJMD,” ujarnya.

Untuk itu disepakati bahwa akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pimpinan DPRD Kota Ternate dengan Pemkot, apakah memang terjadi kesalahan disaat digandakan dukumen tersebut atau penjelasan lain seperti apa oleh Pemkot.

"Artinya ini bukan unsur kesengajaan kemudian diserahkan atau seperti apa, tapi keputusan rapat tadi bahwa pembahasan RPJMD tetap dilaksanakan, nanti DPRD mengundang Pemkot untuk melakukan konfirmasi," ungkap Junaidi.

Intinya, kata Junaidi, pembahasan RPJMD tetap jalan karena hanya diberi waktu 10 hari, dan dokumen RPJMD tidak dikembalikan ke Pemkot Ternate.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT