TERNATE, OT - Penghuni rumah dan sejumlah warga di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, bersikukuh menolak eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri Ternate, pada Senin (22/5/2023).
Empat penghuni rumah menangis histeris dan menghadang petugas eksekutor dari PN Ternate bersama aparat TNI/Polri yang berupaya mengeluarkan barang-barang dalam rumah tersebut.
Aparat kepolisian bersama anggota TNI juga terlihat berupaya mengamankan lokasi eksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon yang juga hadir dalam eksekusi itu menuturkan, terdapat 4 rumah yang dieksekusi oleh pihak pengadilan.
Menurutnya, proses sengketa yang ajukan oleh Leopold Nikijuwulu penggugat ahli waris sudah sangat lama atau sejak tahun 1992. "Iya hari ini dilakukan eksekusi, sebanyak 4 rumah yang dieksekusi," kata Rommel,.
Dia menyebut, perkara ini telah lama berproses di pengadilan. "Supaya masyarakat tahu perkara ini sudah sangat lama sejak 1992 dan putusan 1994," ungkap Rommel.
Sementara para pemilik rumah meminta eksekusi ditunda sampai menunggu putusan banding yang diajukan oleh warga.
"Tunggu putusan pengadilan, tunggu putusan pengadilan pak," teriak sejumlah emak-emak seraya menghadang petugas.
Hingga berita ini dipublish sekitar pukul 11:45 WIT, proses ekeselusi belum dilaksanakan karena masih mendapat perlawanan dari pemghuni rumah.
(fight)