TERNATE, OT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan pasar yang diajukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Ternate tahun 2018 lalu.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan ke III tahun sidang 2019, tentang pengesahan satu Ranperda yang diawali dengan penyampaian pansus.
Juru bicara(Jubir) Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher dalam laporannya menyampaikan, agenda rapat paripurna DPRD hari ini adalah pengesahan persetujuan atas dua Ranperda Kota Ternate masing-masing, Ranperda tentang penataan zona perdagangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dan Ranperda Retribusi pelayanan pasar yang diminta pertimbangan rapat paripurna untuk disahkan hari ini.
Menurutnya, sesuai dengn ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD sebelum diminta persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda maupun pertimbangan rapat paripurna, didahului dengan laporan kerja Pansus, untuk itu Pansus II hari ini akan menyampaikan laporan kerja atas pembahasan rancangan Perda tentang penataan zona perdagangan dan Ranperda Retribusi pelayanan pasar.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada Propemperda tahun 2018, Pansus II DPRD Kota Ternate diberi tugas untuk membahas tiga Ranperda, yakni Ranperda Penataan zona perdagangan, Ranperda tentang retribusi pasar dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ternate Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, namun dari tiga Ranperda tersebut hanya satu rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Ternate Nomor 17 tahun 2011 yang telah disahkan pada tahun 2018," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, dua Ranperda yakni Ranperda tentang penataan zona perdagangan dan Ranperda Retribusi pelayanan pasar tidak dapat disahkan di tahun 2018, karena memerlukan pendalaman dan kajian serta harmonisasi perundang-undangan, sehingga terbawa sampai ke tahun 2019, setelah dikaji secara mendalam serta dilakukan harmonisasi dengan ketentuan terhadap dua Ranperda tersebut Pansus II DPRD perlu menyampaikan hasil pembahsanan sebagai berikut.
"Terkait dengan ranperda penataan zona perdagangan sudah layak disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Ternate, sementara terkait dengan ranperda tentang Retribusi pelayanan pasar belum layak disetujui atau ditetapkan menjadi Perda," katanya.
Alasannya, pertama, belum saatnya pemerintah daerah menaikan retribusi pelayanan pasar karena akan memberatkan masyarakat. Kedua, dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angaka kemiskinan dan pengangguran, maka perlu penataan kembali para pedagang yang masih berjualan bukan pada tempat yang sudah di sediakan terlebih dahulu melakukan pembenahan aparatur, pembenahan aparatur pengelolah pasar dan harus adanya perbaikan manejemen pengelolah pasar.
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana disebutkan di atas, maka ranperda Retribusi pelayanan pasar, Pansus II DPRD Kota Ternate meminta kepada pimpinan dan seluru anggota DPRD agar Ranperda tersebut dapat disetujui atau ditolak untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat peripurna hari ini.
(red)



