TERNATE, OT - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate mencatat sebanyak 22 korban kekerasan perempuan sepanjang bulan Januari sampai Mei 2023.
DP3A Kota Ternate melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, pada triwulan pertama tahun ini, tidak kurang dari 7 kasus kekerasan dengan korban 22 orang ditangani DPPPK dengan usia di atas 18 tahun (dewasa).
Kepala DP3A melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Kota Ternate, Ellya Rosdiana Sardju mengatakan, dari 7 kasus kekerasan perempuan yang paling menonjol atau yang paling banyak yaitu jenis kekerasan pengguna zat adiktif/merokok/prostitusi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari kedua kasus tersebut yang sebelumnya pada tahun 2022 sebayak 12 kasus kekerasan pengguna zat adiktif:merokok/prostitusi kini turun menjadi 10 kasus sementara itu untuk kasus KDRT yang sebelumnya 10 kasus kini turun menjadi 3 kasus untuk tahun 2023," ungkapnya.
Ellya Rosdiana Sardju juga membeberkan, selain jenis kasus kekerasan pengguna zat adiktif/merokok/prostitusi dan KDRT, yang memiliki korban paling banyak terdapat kekerasan terhadap perempuan, hamil di luar nikah, pemerkosaan, perceraian, serta kekerasan nafkah perempuan setelah cerai.
Sebagai upaya untuk pencegahan dari berbagai kasus pada kekerasan perempuan yang terjadi, lanjut Ellya, DP3A telah membentuk satgas yang ditempatkan pada tiap-tiap kelurahan dan akan dilakukan bimtek terkait perlindungan perempuan.
"Saat hari anak Nasional tahun lalu DP3A telah melakukan pengukuhan tim satgas se-Kecamatan untuk perlindungan perempuan dan anak, juga akan melakukan bimtek yang rencananya akan dilakukan pada tahun ini," pungkasnya.
(mg_ot)