TERNATE, OT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menilai aktivitas galian di kelurahan Kastela, kecamatan Pulau Ternate, tidak merusak lingkungan.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Ternate, Yus Karim menyatakan, aktivitas galian C di Kelurahan Kastela tidak merusak lingkungan.
"Selama tidak merusak lingkungan, kenapa warga harus hentikan," ujar Yus di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, setelah ditinjau oleh DLH, aktivitas pengangkutan material di Kelurahan Kastela, tidak berpotensi terhadap kerusakan lingkungan, sehingga aktivitas yang dilakukan CV. Sila Mandiri wajar saja.
Yus bahkan menyebut, DLH telah melayangkan Surat Peryataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), kepada Munira Assagaf selaku pemilik CV. Sila Mandir.
"Karena aktivitas dari CV. Sila Mandiri ini hanya bentuk pemeratan bukan sebagai aktivitas pertambangan, karena salah satu warga meminta kepada CV Sila Mandiri untuk membantu mengangkut material di sekitar lokasi pembangunan rumahnya," katanya.
Sementara itu, warga dan pemerintah Kelurahan Kastela bersikeras tetap menolak adanya aktivitas pengambilan material di wilayah tersebut.
Penolakan ini karena pihak Kelurahan menilai, lokasi eksploitasi bukan di kawasan Kastela.
"Dalam isi SPPL itu tertulis jelas lokasi pengangkutan material berlokasi di Kelurahan Jambula RT.008/RW.006, bukan di Kelurahan Kastela," terang Lurah Kastela.
Lurah mengaku, telah menghubungi DLH melalui Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup, Hj. Mira Janti untuk berkoordinasi soal aktivitas.
Warga kata dia, telah berkomitmen untuk tetap memblokir aktivitas galian C, bahkan mengancam akan menghancurkan akses jembatan penghubung dan menutup seluruh akses jalur galian C. (ier)