Home / Indomalut / Ternate

DLH Kota Ternate Ancam Pidanakan Pemilik Jatiland Mall

03 Mei 2021
Tonny Sahcrudin Pontoh

TERNATE, OT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate berencana akan melaporkan pemilik Jatiland Mall, karena menebang pohon di areal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tonny S. Pontoh mengatakan, dirinya merasa kesal dengan tindakan penenbangan pohon pelindung di sekitaran pusat perbelanjaan tersebut oleh pihak Jatiland Mall.

"Meraka main tebang sembarangan tanpa berkoordinasi dengan kami, semestinya jika ingin melakukan penebangan harus berkoordinasi dulu," kesal Tonny, Senin (3/5/2021).

Menurut Tonny, pohon pelindung atau tanaman pelindung diatur dalam Perda dan Undang-Undang. Oleh karena itu, siapapu yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam secara sembarangan akan dikenakan sanksi hingga denda.

“Kami selaku dinas tekhnis meminta dengan tegas pihak Jatiland Mall harus mengembalikan pohon yang mereka tebang, jika tidak  akan diproses secara aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tonny mengaku, jika Jailand Mall tidak mengembalikan pohon yang ditebang itu, DLH akan proses secara hukum karena tindakan ini masuk Pidana dengan ancaman pidananya paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Pohon pelindung ini ditanam menggunakan anggaran APBD jadi tidak boleh serta merta main tebang, harus ada pertangung jawaban,” katanya.

Tonny menambahkan, pohon yang ditebang itu sudah dua hari lalu dan baru tadi mereka datang berkordinasi. Untuk itu, pihaknya meminta pohon itu harus dikembalikan.

"Sudah dua hari ditebang baru datang berkordinasi, maka kami tidak ada urusan yang jelas pohon itu harus dikembalikan, karena setiap penebangan pohon harus mendapat izin dari DLH Kota Ternate agar lebih dulu diverifikasi lapangan oleh petugas," tegas Tonny.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT