TERNATE, OT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), membantah tuduhan DPRD kota Ternate terkait pungutan liar (Pungli) di depan dan belakang pasar Barito.
Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah Disperindag Kota Ternate, Mahmud H. Ibrahim, kepada indotimur.commengatakan, tuduhan DPRD kota Ternate kepada Disperindag agar menghentikan Pungli di pedagang musiman yang berada di depan dan belakang pasar Barito itu tidak terbukti.
Kata dia, hingga sekarang belum terbukti dengan adanya Pungli yang dituduh petugas Disperindag yang melakukannya. Hal ini karena dirinya yang langsung cek langsung ke petugas tapi tidak ditemukan dugaan tersebut.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu pernah disebutkan nama oknum yang melakukan Pungli kepada sejumlah pedagang musiman, tapi petugas tersebut tidak merasa melakukan tindakan itu. Bahkan petugas yang dituduh melakukan Pungli tersebut merasa difitnah oleh pedagang dan masyarakat kota Ternate.
"Sedangkan untuk tagihan karcis parkir yang dipermasalahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Disperindag itu sudah lama disiang hari depan pasar percontohan dan setiap malam depan pasar Higenis, saya hanya instruksikan mereka untuk menata kendaraan yang parkir di area tersebut, bukan untuk menagih karcis," jelasnya, Selasa (14/01/2020).
Untuk itu, kata dia, Dishub jangan salah persepsi bahwa Satgas Disperindag yang mengambil wilayahnya, karena jika kedapatan oknum Satgas yang melakukan Pungli dirinya tidak tahu soal itu.
"Intinya setiap Satgas yang ditugaskan di area tersebut, wajib menata parkiran, Satgas tidak berhak untuk meminta uang kepada pengunjung," tutupnya.(awie)