TERNATE, OT - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kota Ternate, memeriksa sejumlah orang dari berbagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan penataan ruang di wilayah Kota Ternate.
"Pemeriksaan dilakukan sebagiamana diatur UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bahkan pengambilan keterangan dilakukan terhadap beberapa orang baik dari unsur Kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya," kata koordinator PPNS Penataan Ruang Kota Ternate, Musli Mohamad, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, pengambilan keterangan itu dilakukan sebagai bagian melengkapi tahapan Pengumpulan Alat Bukti dan Keterangan (Pulbaket), terhadap beberapa dugaaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Ternate.
Muslih membeberkan dugaan tersebar di beberapa titik seperti Kelurahan Kalumata, Bastiong Karance, Tarau, Kawasan Geopark Batu Angus dan Tolire.
Kedepan juga akan dilakukan pemanggilan secara bertahap terhadap pihak-pihak terkait lainnya. "Pemanggilan selanjutnya untuk melengkapi data dan informasi awal yang sebelumnya telah dimiliki rekan-rekan penyidik PPNS Penataan Ruang kota Ternate dan PPNS Malut," tegas Musli.
Dia menambahkan, semakin terbatas ruang maupun perebutan ruang Kota yang semakin signifikan saat ini maka kedepan pemerintah malalui Dinas PUPR Kota Ternate lebih mengintesfikan seluruh pengandalian ruang Kota.
"Ketegasan ini dilakukan melalui penegakan hukum pada penyidik PPNS penataan ruang,baik level Kota Ternate, Propinsi Malut, beserta bersama rekan-rekan tim sekertariat PPNS Kanwil BPN Malut," ungkapnya.
Hal itu dilakukan dalam serangkaian tindakan pencegahan dan pengendalian fungsi ruang termasuk akan dikenakan sanksi yang tegas kepada siapapun apabila melanggar dan menyalahi fungsi penataan ruang, sebagaimana isyarat UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate dan Perwali nomor 15 tahun 2021 tentang RDTR Kota Ternate.
(fight)