TERNATE, OT – Petugas penagih retribusi di tempat wisata Batu Angus, kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga melakukan Pngutan Liar (Pungli) disaat menagih retribsi masuk.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 26 tahun 2014 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga bab VI struktur dan besarnya tarif retribusi di pasal 8 poin 2 (dua) menyebutkan, struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagai berikut.
Untuk tempat rekreasi Sulamadaha, Batu Angus, Danau Tolire Besar, Danau Tolire Kecil berupa Karcis masuk : Orang Rp. 2.000/1 x masuk, Kendaraan Roda Dua Rp. 3.000/1 x masuk, Kendaraan Roda Empat Rp. 10.000/1 x masuk dan Kendaraan Roda 6 (enam) Rp. 20.000/1 x masuk.
Sementara data yang himpun di tempat Wisata Batu Angus, petugas penarik retribusi masuk meminta pengunjung menggunakan kendaraan roda dua dan 1 (satu) orang membayar Rp 6.000 dan diberikan tiga karcis masuk, yang terdiri dari karcis orang Rp 2.000, karcis sepeda motor Rp 3.000 dan karcis premi yang dikeluarkan PT. Asuransi Jasa Raharja Rp 500 rupiah per orang, total Rp 5.500.
“Karcis yang dikasih petugas ada tiga, dua diantaranya dari Pemkot kota Ternate dan satu dari PT. Asuransi Jasa Raharja, dan kalau dihitng jumlahnya hanya Rp 5.500 per kendaraan dan 1 (satu) orang. Tapi diminta petgas Rp 6.000,” ujar Suryadi, salah satu pengunjung Wisata Batu Angus kepada indotimur.com, Minggu (12/1/2020).
Dia lantas mempertanyakan, berapa besar karcis masuk yang harus dibayar oleh pengunjung, Rp 5.500 atau Rp 6000 ribu. “Kalau aturannya dengan jumlah sekian, maka petugas harus menagih dengan jumlah itu, jangan tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
"Kalau disesuaikan dengan karcis, harusnya dibayar hanya Rp 5.500 ribu per motor sekaligus satu orang pengemudi, harus merata untuk setiap pengunjung jangan pilih orang jauh atau orang dekat," terangnya.
Kata dia, biarpun hanya Rp 500 yang diambil oleh petugas, tapi jika disesuaikan dengan aturan sebenarnya tidak bisa. Bayangkan saja apabila Rp 500 dikalikan dengan 10 sepeda motor sudah berapa yang diterima oleh petugas.
“Bahkan satu hari tidak mungkin hanya 10 motor, pasti lebih dar. Apalagi dihari-hari libur," kesalnya.
Untuk itu, dia berharap, instansi atau dinas yang berwewenang sering turun ke lokasi untuk cek kinerja petugas di tempat-tempat wisata yang ada di kota Ternate, salah satunya Wisata Batu Angus.
Sementara petugas Wisata Batu Angus, Rifaldhi Rahim membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, untuk retribusi masuk ada tiga yang dibebankan, yakni retribusi orang Rp 2.000, Rp motor Rp 3.000 dan membayar premi PT. Asuransi Jasa Raharja Rp 500 per orang, jumllahnya Rp 5.500.
Sementara jika mobil, Rp Rp 10.000 sekali masuk belum termasuk orang/penumpang, karena setiap penumpang mendapatkan premi Rp 500 rupiah per orang. "Aturan untuk masuk di kawasan Wisata Batu Angus harus membeli karcis sebelum masuk, kalau tidak membeli karcis tidak bisa masuk," katanya.(awie)