Home / Indomalut / Ternate

Dekot Ternate Sebut Pembelian Lahan Alfamidi dan Indomaret Menyalahi Aturan

20 November 2020
Muchtar Bian (foto Nawir)

TERNATE, OT - Komisi I DPRD menilai pembelian lahan Alfamidi dan Indomaret di kota Ternate menyalahi aturan.  Hal ini dikatakan ketua Komisi I DPRD kota Ternate, Muchtar Bian kepada wartawan Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, transaksi pembayaran lahan Alfamidi dan Indomaret dalam rangka pembangunan tempat usaha menyalahi aturan.

Kata Muchtar, Alfamidi dan Indomaret melakukan transaksi diam-diam langsung ke orang atau pribadi yang memiliki tanah tersebut, bahkan tidak ada sosialisasi di tingkat kelurahan.

"Mereka kalau ingin lakukan pembangunan maka terlebih dahulu melakukan koordinasi lewat kelurahan setempat, dan juga lakukan sosialisasi ke masyarakat setempat apakah diterima atau tidak, tapi mereka negosiasi ke orang atau pribadi yang memiliki lahan. Ini menyalahi aturan apalagi tidak ada sosialisasi sebelum pembangunan usaha itu dilakukan," katanya.

Kata Muchtar, DPRD juga sulit mengetahui transaksi yang dilakukan pemilik usaha Alfamidi maupun Indomaret, karena ketika ada lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan Alfamidi dan Indomaret, sasaran mereka hanya pada orang yang memiliki lahan tersebut tidak lagi melalui pemerintah kelurahan.

Harusnya, lanjut Muchtar, ada tahapan-tahapan yang dilakukan pemilik usaha bukan langsung seperti itu. Untuk itu, di dua kecamatan yakni kecamatan Ternate pulau dan Ternate Barat ditegaskan tidak lagi melakukan pembangunan karena banyak UMKM yang ada di wilayah tersebut bertumbuh dengan baik, tinggal diberdayakan.

Bahkan sampai saat ini, tidak ada pembinaan baik Alfamidi maupun Indomaret terhadap UMKM lokal, jadi sekali lagi komisi I menolak untuk masuk di dua kecamatan tersebut.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT