TERNATE, OT - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate meminta para Lurah segera menyampaikan dokumen Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2023 sebagai syarat pencairan Dana Kelurahan (DK).
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H M Saleh mengatakan, sampai saat ini, para Lurah se-Kota Ternate belum menyampaikan dokumen DURK tahun 2023, padahal sebelumnya, BKPAD telah menggelar rapat bersama para Camat dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate.
Kata dia, dalam rapat tersebut, BPKAD telah menegaskan para Lurah untuk segera memasukan DURK tahun ini.
Menurutnya, DPPK tahun 2023 masih bersifat gelondongan, sehingga jika dicairkan, maka harus diuraikan per item kegiatan.
Untuk itu, pihaknya telah meminta para Camat segera menyampaikan kepada Lurah agar secepatnya memasukan DURK tahun 2023.
"Makannya disampaikan bahwa daftar usulan rencana kegiatan itu disampaikan dalam bentuk RKA sehingga tinggal dipindahkan, karena kode rekening sudah jelas, kalau dalam bentuk daftar usulan rencana kegiatan kan kode rekening belum nampak, tapi kalau dalam bentuk RKA lebih memudahkan admin BPKAD untuk menginput ke dalam sistem, supaya di perubahan perkada ini bisa masuk," kata Abdullah, di kantor Wali Kota, Selasa, (7/2/2023).
Dikatakan Abdullah, anggaran DPPK tahun 2023 di masing-masing Kelurahan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun ini DPPK sebesar Rp 200 juta yang bersumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan dengan totalnya kurang lebih sebesar Rp 15 miliar," ungkap Abdullah.
"Nilai ini kalau dibagi menjadi 78 Kelurahan artinya satu Kelurahan mendapatkan sebesar Rp 200 juta, kalau tahun sebelumnya 'kan hanya Rp 100 juta per Kelurahan, tapi tahun ini ada kenaikan dan ini langsung dari Kemenkeu yang sudah menentukan," tandasnya mengakhiri.
(fight)