Home / Indomalut / Ternate

Clear! Gelora Kie Raha Milik Pemerintah Kota Ternate

21 Agustus 2025
Stadion Gelora Kie Raha di Kota Ternate, Maluku Utara

TERNATE, OT - Polemik soal status Gelora Kie Raha (GKR) yang dikalim milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dinyatakan selesai, setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan GKR sah merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate Arman Anwar, dihadapan sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (21/8/2025).

RDP yang membahas status kepemilikan GKR itu, dihadiri oleh Komisi I, II, dan III DPRD Kota Ternate, Kepala BPN Ternate, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kabid Aset BPKAD Kota Ternate 

Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, menjelaskan, status kepemilikan GKR harus dilihat berdasarkan regulasi otonomi daerah, khususnya terkait pemekaran wilayah.

Dia menyatakan ada dua aturan utama sebagai dasar hukum penyerahan aset, diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Penyerahan Barang dan Hutang-Piutang kepada Daerah Baru.

“Di masa Wali Kota Haji Burhan Abdurrahman, ada surat hibah yang menjadi dasar penyerahan beberapa aset kepada Pemkot Ternate, termasuk Gelora Kie Raha,” tegas Arman.

Dia kemudian merinci ada dua berita acara serah terima hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kota Ternate, yakni Nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan Nomor 030/343/B-A/2016.

“Dalam dokumen tersebut, hanya ada tiga aset yang tidak diserahkan ke Pemkot, yaitu eks kantor Capil di Kelurahan Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan di Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi di Kayu Merah. Di luar dari itu, termasuk GKR, semuanya sudah diserahkan,” tegasnya.

Saat ini, kata Arman, sertifikat GKR sedang dalam proses penerbitan ulang karena dokumen aslinya hilang. “Namun secara administrasi, GKR sudah masuk dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemkot Ternate,” tambahnya.

Kabid Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar menegaskan, GKR telah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2009.

“Sudah tidak ada polemik, GKR masuk dalam KIB Kota Ternate dan tercatat secara resmi sebagai aset Pemkot,” terang Salim.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menilai, persoalan GKR sejatinya hanya bersifat administratif.

“Masalah ini sebenarnya hanya prosedur administrasi yang belum terselesaikan. Kalau mengikuti semua tahapan dan regulasi yang sudah dijelaskan oleh BPN, maka GKR sudah sah menjadi aset Pemerintah Kota Ternate,” pungkasnya.

 


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT